Ruteng. suaranusantara.co – Kongres luar biasa (KLB) Askab PSSI Nagekeo yang diselenggarakan 25 anggota Askab di aula Polres Nagekeo lama pada Sabtu 21 Oktober 2023 diduga ilegal dan cacat prosedural, demikian Flobamoranews.com, dalam judul ” KLB Askab PSSI Nagekeo Diduga Ilegal Dan Cacat Prosedural edisi Minggu, 22 Oktober 2023.
Bagaimana tidak ! tulis portal berita itu, meski memenuhi 2/3 anggota akan tetapi, KLB yang diinisiasi oleh Kanis Laking cs ini disinyalir mengangkangi aturan sebagaimana termaktub dalam Statuta PSSI.
Menurut Ketua Askab PSSI Natalis Indrayub Mere Yua, KLB ini bisa disebut Bodong, cacat prosedural, membabi buta, masif dan sarat kepentingan.KLB dilaksanakan hanya mengejar dana hibah Soeratin-cup dari Dinas Pora, sehingga para inisiator ini buru-buru menggelar KLB yang sejatinya tidak ada ada urgensinya.
Kata dia selanjutnya, atas terselenggaranya Kongres Luar Biasa Askab Nagekeo ini, sebagai pegiat sepak bola prihatin dengan persoalan yang melanda organisasi sepak bola Kabupaten Nagekeo. Asosiasi PSSI Nagekeo tengah dililit masalah terkait dualisme kepengurusan. Salah satu yang sedang update di media sosial adalah tentang Kongres Luar Biasa (KLB).
” saya prihatin dengan persoalan yang melanda organisasi sepak bola Kabupaten Nagekeo. Asosiasi PSSI Nagekeo tengah dililit masalah terkait dualisme kepengurusan. Salah satu yang sedang update di media sosial adalah tentang Kongres Luar Biasa (KLB) ” katanya.
Terkait hal itu ketika dihubungi media ini, Natalis Indrayub Mere Yua via gawainya menulis dalam secuil catatan pada Minggu 22/10/2023, selengkapnya berikut ini.
Catatan ini terkait sengkarut KLB Askab di Kabupaten Nagekeo disampaikan bertujuan meluruskan pemahaman tentang KLB yang sebenarnya.
KLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota PSSI.
Kongres Luar Biasa (KLB) berbeda dengan Kongres Biasa, khususnya pada jadwal agenda. Kongres Biasa (KB) diadakan sekali dalam setahun.
Asosiasi PSSI setempat baru bisa melaksanakan KLB jika sesuai dengan Statuta Asosiasi Kabupaten PSSI Nagekeo tahun sebelumnya (2022) yang mengacu pada Statuta PSSI 2019 dan disahkan pada Konggres Biasa Tahunan Asosiasi Kabupaten PSSI Nagekeo Tahun 2022 .
Dalam statuta otoritas sepak bola setempat seyogyanya mengacu perihal KLB bahwa :
Pertama , KLB itu atas permintaan Komite Eksekutif. Kedua, Komite eksekutif akan melakukan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 (dua pertiga) anggota dan telah mendapatkan persetujuan dari PSSI. Permintaan persetujuan kepada PSSI harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan.
Kedua, Kongres Luar Biasa harus diadakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya persetujuan dari PSSI. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri.
Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan dari PSSI;
Ketiga, Anggota akan diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan
acara kongres sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sebelum tanggal Kongres Luar Biasa.
Keempat, Jika Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda kongres. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh anggota tersebut.
Kelima, Agenda acara Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Melalui catatan sederhana ini mari kita berdoa semoga badai yang menerpa sepak bola Nagekeo segera berlalu sehingga bisa mengikuti kompetisi Piala Soeratin di Bajawa dengan riang gembira.
Salam sepak bola.
Willy Grasias