Kampar, Suaranusantara.co – Isu pungutan liar (pungli) terkait pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat di SDN 009 Sungai Pagar, Kampar Kiri Hilir. Beberapa orang tua murid melaporkan adanya permintaan pembayaran untuk pembelian LKS, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa buku LKS tidak boleh menjadi beban tambahan bagi siswa.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan Suaranusantara.co menunjukkan bahwa pihak sekolah diduga mewajibkan siswa untuk membeli LKS dengan harga tertentu, yang menimbulkan keresahan di kalangan orang tua. Mereka merasa terbebani oleh biaya tersebut, meskipun peraturan yang berlaku melarang penggunaan LKS jika mengakibatkan beban finansial tambahan bagi siswa atau wali murid.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “Kami diminta membayar untuk LKS, padahal seharusnya itu tidak diwajibkan. Ini sangat memberatkan bagi kami yang memiliki penghasilan terbatas.”
Diketahui sebelumnya Pemerintah Daerah, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.3.5.1/Dispora-Dikdas/4627 tertanggal 22 Mei 2024 tentang larangan pungutan, larangan menjual buku/modul ajar dan seragam siswa di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kampar.
Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Namun, faktanya di lapangan, Peraturan Pemerintah, Permendikbud dan Surat Edaran tentang larangan memperjualbelikan seragam sekolah dan buku LKS tersebut sama sekali tidak dipatuhi oleh pihak sekolah di SDN 009 Sungai Pagar, pelanggaran yang mengarah ke dugaan Pungli malah tampak mulus berjalan tanpa ada rasa takut terhadap aturan yang ada.
Menanggapi isu ini, Kepala Sekolah SDN 009 Sungai Pagar Muhammad Ma’sum, mengeluarkan klarifikasi. Beliau menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pembelian LKS yang diterapkan di sekolahnya. “Meskipun kami tidak menganjurkan penggunaan LKS, ada beberapa permintaan dari wali murid. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua ucapan dari wali murid bisa dipercaya,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, sosialisasi mengenai hak-hak siswa dan aturan terkait LKS harus ditingkatkan agar tidak ada lagi kebingungan di kalangan orang tua dan pihak sekolah. (RR/SN)