Jakarta, Suaranusantara.co – International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang pembuatannya bertujuan untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang.
Pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kompleksitas dalam perdagangan internasional yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Sementara permasalahan itu dapat menimbulkan biaya yang besar manakala terjadi perselisihan terkait kontrak.
Dalam penggunaan Incoterms 2020, para pihak perlu memperhatikan beberapa hal penting, antara lain memasukkan aturan pilihan ke dalam kontrak pengangkutan. Selain juga tentang aturan yang cocok dan sesuai dengan kontrak jual beli. Penentuan tempat atau pelabuhan secara detil pun merupakan hal yang krusial.
Aturan Incoterms tidak memberikan kontrak pengangkutan yang lengkap, sehingga para pihak harus melakukan negosiasi kembali mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam Aturan Incoterms yang mereka pilih. Misalnya pembayaran sesuai harga, metode pembayaran, peralihan kepemilikan atas barang, atau konsekuensi dari wanprestasi terhadap kontrak. Termasuk pula pertimbangan hukum lokal wajib yang dapat menegasikan keberadaan kontrak jual beli termasuk aturan yang mereka pilih.
International Chambers of Commerce (ICC) menyusun Incoterms untuk memfasilitasi perdagangan internasional. Incoterms 2020 mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam membuat kontrak pengangkutan, yang pada akhirnya akan mengurangi resiko komplikasi hukum. Incoterms 2020 ini terbagi menjadi:
A. Aturan yang dapat dipergunakan di semua moda transportasi
- EXW : Ex Works
- FCA : Free Carrier
- CPT : Carriage Paid To
- CIP : Carriage and Insurance Paid To
- DPU : Delivered at Place Unloaded
- DAP : Delivered at Place
- DDP : Delivered Duty Paid
Aturan-aturan di atas dapat dipergunakan terlepas dari moda transportasi angkutan yang dipilih, serta berapa banyak moda transportasi yang terlibat. Sebagai contoh, Penjual menjual furniture ke pembeli di luar negeri, dan furniture diangkut dari pabrik menggunakan truk (moda transportasi darat) menuju pelabuhan laut untuk dikirim menggunakan kapal laut (moda transportasi laut) ke tempat pembeli.
Aturan di atas tetap bisa dipergunakan sekalipun tidak melibatkan pengiriman menggunakan moda transportasi laut, seperti pengiriman barang dari Papua Barat (Indonesia) ke Papua Niugini menggunakan angkutan truk.
B. Aturan yang dipergunakan pada moda transportasi laut dan sungai
- FAS : Free Alongside Ship
- FOB : Free On Board
- CFR : Cost and Freight
- CIF : Cost, Insurance and Freight
Pada aturan di atas, titik penyerahan barang dan titik penerimaan barang di tempat pembeli keduanya berada di wilayah pelabuhan laut atau sungai. Sehingga aturan tersebut hanya dapat dipergunakan dalam hal kontrak jual beli dan pengangkutan yang melibatkan tempat penyerahan barang oleh penjual dan tempat penerimaan barang oleh pembeli ada di pelabuhan laut atau sungai.