Labuan Bajo, suaranusantara.co – Dinas Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai Barat menggelar sidang mediasi terkait Pemecatan terhadap empat orang aparat oleh kepala desa di salah satu desa di kecamatan Welak, berlangsung di Aula Kantor DPMD Kabupaten Manggarai Barat Propinsi NTT pada Kamis, 16/1/2025.
Dari pantauan media, Sidang mediasi dipimpin langsung oleh Kepala DPMD, Pius Baut dan dihadiri oleh Camat Welak, Kepala Desa Galang, Dionisius Maun serta aparat desa.
Tujuannya untuk menemukan jalan keluar yang tepat dalam penyelesaian persoalan pemecatan empat orang aparat yang dipecat itu.
Saat ini proses mediasi sementara berlangsung, terlihat sedikit alot karena masing-masing aparat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Hingga kini, media belum mendapatkan keterangan langsung dari Kadis PMD, Camat dan Pemerintah desa Galang terkait hasil mediasi.
Meskipun berjalan sedikit alot, namun Kadis PMD tetap menawarkan langkah bijak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Upaya ini dilakukan setelah empat orang aparat yang dipecat itu mendatangi kantor DPMD pada Senin, 13/1/2025
Keempat perangkat desa ini mendatangi kantor dinas DPM Manggarai Barat usai pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa Galang, Dionisius Maun pada 9 Januari 2025 lalu.
Mereka adalah Fransiskus Menggol, Hermanto Juanda, Afrida Jelita dan Agustinus Pantiarso
Kadis Pius, kepada media ini menjelaskan bahwa, keempat perangkat desa Galang tersebut belum memahami alasan di balik pemecatan tersebut.
“Keempat [perangkat] ini sama sama belum memahami kenapa diberhentikan sehingga kami tadi putuskan fungsi kami [dinas] di sini adalah pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Atas dasar fungsi itu, kami nanti akan memediasi, memanggil kepala desa, camat dan keempat perangkat desa pada kamis,” kata Pius.
Pius mengatakan bahwa mediasi itu akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Januari 2025 nanti.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, secara regulasi, kepala desa bisa memberhentikan perangkat desa. Namun, ia tidak merinci terkait regulasi tersebut.
“Soal kewenangan pemberhentian perangkat desa, ia. Kepala desa, itu sesuai dengan regulasi kewenangan kepala desa. Tapi ada kewajiban konsultasi dulu kepada camat. Sudah rekomendasi camat, supaya kita memahami persis duduk persoalannya, kita hadirkan para pihak, lalu kita mengacu pada regulasi. Begitu dulu,” jelas Pius.