Jakarta, Suaranusantara.co – Selesai melahirkan, seorang karyawati perusahaan swasta mendapat tekanan untuk membuat pernyataan perihal pembayaran selisih penghitungan uang perusahaan.
Awal mula kejadian adalah saat setelah cuti melahirkan, RA (33) kembaili bekerja sebagai kasir di PT SA yang berlokasi di Jakarta Pusat. Tanpa sepengetahuannya dengan jelas, ada selisih perhitungan uang sekitar Rp 512.000.000 menurut asumsi perusahaan.
Tanpa melalui proses audit terlebih dahulu untuk mencari selisih perhitungan, karyawati tersebut harus berhadapan dengan prosedur perusahaan secara sepihak.
Berkali-kali RA berupaya untuk membuktikan selisih tersebut terjadi bukan akibat kelalaiannya Namun perusahaan tidak mau tahu atas kebenaran yang RA ketahui. Malahan perusahaan memaksa RA membuat pernyataan untuk mempertanggungjawabkan selisih tersebut sehingga mengakibatkan ia menjadi depresi berat. Berkali-kali juga ia menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar bersama-sama mencari ebenarannya. Namun perusahaan mengabaikan permintaan tersebut.
Depresi
Diabaikannya permintaan RS oleh perusahaan, mengakibatkan ia sampai datang memeriksakan diri ke psikiater. Lebih dari itu, ia terpaksa harus terseret ke ranah hukum, karena surat pernyataan yang dibuat di bawah tekanan itu menjadi bukti perusahaan membuat laporan polisi.
Novembri Tovin, SH, selaku Penasehat Hukum RA menilai bahwa hak subyektif kliennya telah dirampas secara sepihak oleh perusahaan. Dan tindakan perusahaan swasta tersebut sudah memenuhi unsur-unsur melawan hukum. Karena tindakan perusahaan itu di anggap semena-mena.
“Tindakan PT SA terlalu memaksakan keadaan yang membuat hutang. Sehingga RA wajib membayar uang yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawabnya. Sebab tidak ada proses audit terlebih dahulu,” jelas Novembri.
Perusahaan tersebut tidak fokus untuk menyelesaikan kebenarannya. Tetapi lebih cenderung memaksakan keadaan di mana RA harus menjadi pelaku utama. Perlu di ketahui dalam perkara ini sebenarnya RA adalah korban. Karena perusahaan tersebut belum melakukan audit secara benar dan independen, tanpa ada intervensi.
Keadaan palsu yang di ciptakan oleh perusahaan membuat Novembri meminta PT SA agar menyelesaikan perkara ini secara restorative justice terlebih dahulu. Yakni pendekatan intens antara RA dan PT SA untuk memperoleh kebenaran yang sebenarnya.
Lebih baik perkara ini di selesaikan secara kekeluargaan, sehingga RA dan PT SA dapat saling menyesuaikan dan saling mengkonfirmasi kebenaran bukti-bukti, berapa, apa dan siapa yang harus bertanggungjawab atas selisih perhitungan itu, untuk keadilan bagi kedua belah pihak, demikian pungkas Novembri.