Oleh: Anna Saraswati, Prodi Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Dialektika literasi Filsafat Hukum bersama Dr. Fokky Fuad, pada siang itu sangat menarik, karena ketika pertanyaan terjawab, selalu muncul lagi pertanyaan lainnya.
“Ini bisa sampai 7 hari kita membahas satu topik saja, karena sejarah filsafat sangat panjang,” kata Dr. Fokky sambil tertawa.
Mazhab Hukum Alam
Dosen Filsafat Hukum ini menjelaskan bahwa Aliran Hukum Alam merupakan salah satu aliran tertua dalam Filsafat Hukum. Aliran ini sudah ada mulai dari ribuan tahun lalu, tepatnya sejak masa Yunani Kuno, ketika keteraturan alam memberikan inspirasi bagi para filsuf. Mereka merenungkan berbagai hal terkait tujuan, sasaran, dan arah tertentu bagi adanya hukum.
Tokoh-tokoh Aliran Hukum Alam pada era Yunani kuno itu adalah filsuf terkenal, Socrates, Plato dan Aristoteles. Mereka memperkenalkan konsep keadilan alam, dalam hal ini alam semesta (universe).
Aristoteles berpandangan bahwa selain hukum khusus yang dibuat oleh manusia, ada suatu hukum umum yang sesuai dengan alam. Filsuf Yunani ini menanggapi hukum alam sebagai suatu hukum yang berlaku dengan sendirinya. Generasi selanjutnya yang memperkuat Aliran Hukum Alam ini salah satunya adalah Thomas Aquinas. Aliran ini mengintegrasikan teori hukum alam klasik ke dalam ajaran gereja.
“Jadi keyakinan religius mempengaruhi teori Hukum Alam ini. Dari sinilah muncul kekuasan absolut karena anggapan bahwa raja adalah perwujudan Tuhan di dunia. Karena kekuasaannya yang absolut ini, raja bisa menetapkan hukum. Tapi tidak ada parameter aturan yang jelas. Pelaku tindak kejahatan yang satu bisa saja menerima sanksi yang berbeda dengan pelaku yang lain untuk satu kejahatan yang sama. Hukuman tergantung raja,” jelas Dr. Fokky.
“Nantinya, akan ada banyak perdebatan yang memunculkan hasil pemikiran-pemikiran baru dari para filsuf pada era kehidupan berikutnya,” lanjutnya.
Filsafat Hukum
Sebelum memulai perkuliahan Filsafat Hukum, dosen Pasca Sarjana Prodi Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini biasanya akan mengajukan sebuah pernyataan kepada mahasiswa baru.
“Apa itu hukum?” begitu pertanyaannya.
Saya ingat pertanyaan itu. Jawaban dari tiap mahasiswa berbeda-beda, ada yang menjelaskan panjang lebar, dan ada yang menjawab dengan kalimat pendek. Bahkan ada juga yang tidak menjawab, mungkin karena tidak yakin dengan jawabannya.
“Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Selain itu, hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum sekaligus berfungsi untuk memelihara kepastian hukum,” jelas Dr. Fokky.
Kepastian hukum mengandung arti adanya hukum setiap orang mengetahui yang mana dan seberapa haknya dan kewajibannya.
“Dalam filsafat hukum banyak sekali aliran dan mazhab yang dikemukakan para ahli dan para pengikutnya. seperti Aliran Hukum Alam dan Aliran Positivisme Hukum, yang akan kita kupas sedikit hari ini,” pungkasnya.
Dari perbincangan kami, saya memahami bahwa filsafat adalah suatu bentuk perenungan untuk mengupayakan suatu kejelasan, kerunutan, dan keadaan memadainya pengetahuan. Dari sinilah kemudian manusia memperoleh pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif.
Sejumlah tindakan dan pengetahuan, wacana, ucapan, dan tulisan pasti berangkat dari akar pemahaman terhadap kehidupan. Pandangan ini bisa terungkap hingga ke akarnya jika manusia mampu membongkar sejumlah asumsi-asumsi sampai menemukan apa landasan filsafatnya.