Labuan Bajo, suaranusantara.co –– Kelompok Gerakan Anti Korupsi (Gemasi) Manggarai Barat menuntut Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Polres Manggarai Barat agar segera menetapkan tersangka untuk sejumlah kasus dugaan korupsi yang selama ini masih mengendap tangan aparat penegakan hukum, saat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan dan Polres Kabupaten Manggarai Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur pada, Jumaat, 6/12/2024
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Gemasi Manggarai Barat menyampaikan Lima tuntutan yang segera disikapi oleh Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat dalam waktu 1x 24 jam untuk segera menahan tersangka dan waktu satu atau dua minggu untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus yang masih dalam.proses penyelidikan.
Dari pantauan suaranusantara.co, aksi demonstrasi yang dipimpin langsung oleh ketua Gemasi Mabar ini dihadiri oleh puluhan massa dan dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polres Manggarai Barat.
Ada lima poin yang menjadi tuntutan dari Gemasi Mabar di hadapan Kejari dan Polres Manggarai Barat.
Ketua Gemasi Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher saat dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan untuk segera disikapi oleh pihak Kejari dan Polres Junto Tipikor Polres Manggarai Barat, pada Jumat 06/12/2024
Pertama, menuntut dan mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera menetapkan tersangka dan menuntaskan pelaku tindakan Korupsi paket pengerjaan rehabilitasi jaringan Wae Kaca 1 tahun 2021, yang menelan anggaran 785 juta rupiah yang dikerjakan oleh CV Duta teknik mandiri diawasi Dwipa mitra konsultan dalam waktu 1×24 jam terhitung mulai hari ini.
Kedua, Menuntut Tipikor Polres Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk melakukan penyelidikan, penyidikan atas dugaan tindakan pidana ganti rugi lahan masyarakat yang terkena penggusuran ruas jalan Labuan Bajo menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menurut pemberitaan media floresa.co nominal ganti rugi adalah 85 M disampaikan oleh Bapa Bupati. Namun sampai hari ini uangnya belum dibagikan kepada masyarakat. Tapi sebagiannya diberikan kepada masyarakat lain dengan nominal berbeda ada yang 130 juta, ada yang 30 juta sampai ada yang 60 juta.
Ketiga, menuntut Kejaksaan Negeri Labuan Bajo agar segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus dana CSR dari Lembaga Self Regulatory Organization (SRO), tahun 2021 yang menelan dana senilai 1 miliar seratus tujuh puluh juta lebih pada tahu, yang dilakukan oleh oknum pejabat lingkup pemda Mabar.
Keempat, menuntut Tipikor Polres Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, agar melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor terhadap pemotongan 50 persen upah TKD kabupaten Manggarai Barat tahun 2021.
Kelima, menuntut dan mendesak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menyelidiki dan menetapkan tersangka terduga pelaku tindakan pidana korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 18 M yang mana dana tersebut tidak diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai dengan keputusan kementrian kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 tentang petunjuk teknis klaim pengganti biaya pelayanan pasien covid-19 dalam tempo waktu 1,24 jam terhitung mulai saat ini.
Semua tuntutan ini disampaikannya oleh Ketua Gemasi Mabar, Rafael Taher dengan lantang dihadapan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan Polres Manggarai Barat.
Pihaknya juga mengatakan bahwa segala tuntutan yang disampaikannya akan dikawal dan tetap mengikuti pemberitaan dari berbagai media di Labuan Bajo.