Kupang, Suaranusantara.co – Seorang anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berinisial SB, menganiaya BI (48), Lurah Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
“Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (25/4/2021) kemarin,” ungkap Kapolres Kupang Kota Satrya Perdana P Tarung Binti, Senin (26/4/2021) malam, sebagaimana di lansir dari Kompas.com.
Korban peanganiayaan anggota DPRD Kota Kupang tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Oebobo dengan dugaan penganiayaan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/ 48/IV/2021/Sektor Oebobo.
Penganiayaan ini terjadi ketika BI dan warga sedang mendata korban terdampak badai seroja.
Kemudian, SB datang membuat keributan. SB langsung memukul BI. Pukulan tersebut mengenai dada kiri BI. SB juga mencekik BI. Warga setempat kemudian melerai percekcokan tersebut.
Saat ini, polisi sedang melidiki kejadian tersebut.
Polisi telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk pelapor sudah di ambil keterangan dan beberapa saksi. Sedangkan untuk terlapor belum di mintai keterangan,” kata Satrya.
Baca juga: Aniaya Perawat RS Siloam, Istri Minta Maaf
M, istri JT (38) yang menganiaya seorang perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, berinisial CRS di , meminta maaf atas perbuatan suaminya.
Namun, menurut M, informasi yang beredar di media sosial terkesan tak berimbang dan memojokkan keluarganya.
“Saya mau klarifikasi di sini, kejadian tersebut bermula karena adanya ketidakprofesionalan seorang suster Rumah Sakit dalam melayani pasien,” katanya. Seperti di lansir dari Tribunnews, Minggu (18/4/2021).
Menurutnya, sejak anaknya di rawat di RS Siloam, pelayanan dan sikap CRS tidak membuatnya nyaman. Salah satunya saat mengomentari anaknya yang sedang rewel.