Depok, suaranusantara.co — Setelah diperolehnya surat konfirmasi terkait keanggotaan beserta NIA masing-masing, dua orang advokat yang terdaftar di PERADI telah diadukan ke Dewan Kehormatan Advokat (DKA) atas dugaan pelanggaran kode etik advokat, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Agama Kota Depok.
Salah satu advokat anggota PERADI tersebut bersama satu orang rekan tim hukumnya diketahui tetap beracara padahal tidak ada surat kuasa kolektif dari seluruh ahli waris.
Majelis hakim mempertanyakan kedua advokat yang duduk di bangku pemohon yang mengklaim sebagai kuasa hukum, sedangkan para prinsipal tidak dihadirkan dalam persidangan pertama, padahal kehadiran prinsipal menjadi persyaratan formil permohonan.
Atas permintaan majelis hakim, salah seorang prinsipal yang hadir secara mandiri mendekati podium dan ia menunjukkan identitas diri berupa KTP yang menjadi legal standingnya, serta surat pernyataan tidak memberikan kuasa kepada kedua pengacara tersebut. Kedua bukti dokumen yang diajukan itu diperiksa oleh majelis hakim yang juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada prinsipal. Setelahnya, pengajuan permohonan yang dilakukan oleh kedua pengacara tanpa surat kuasa mutlak itupun ditolak oleh majelis hakim karena dinilai catat formil.
Aduan Diterima DKA PERADI
Konfirmasi terkait penerimaan berkas aduan dugaan pelanggaran kode etik kedua advokat itu telah disampaikan melalui email, dan sedang dalam proses.

Kasus dgaan pelanggaran kode etik kedua advokat PERADI tersebut pada saat ini menjadi perhatian beberapa praktisi hukum di Kota Depok yang mengetahuinya, dan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan PERADI mulai disorot oleh para praktisi hukum setelah melihat bukti korespondensi dan dokumen yang diajukan kepada DKA PERADI Pusat.
Isu ini pun mengemuka dalam sebuah forum diskusi daring antar wartawan yang juga diikuti oleh beberapa praktisi hukum Kota Depok. Dalam forum tersebut, para peserta menyatakan ikut mengawasi proses penanganan perkara ini agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan etik profesi advokat.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Kehormatan PERADI mengklaim bahwa aduan masih sedang memproses.










































































