Jakarta, Suaranusantara.co – Pada akhir tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto, bepergian keluar negeri karena tidak membayar utang Rp 50 Miliar kepada negara.
Kasus piutang itu bermula saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997. Yang mendapatkan dana talangan dari negara untuk penyelenggaraan akbar tersebut. Namun, dana tersebut belum juga di kembalikan kepada negara.
Pada bulan Mei 2020 Sri Mulyani memperpanjang pencekalan Bambang untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Menanggapi pencegalan itu, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tim hukum Bambang di ketuai Busyro Muqoddas, yang merupakan oleh mantan Ketua KPK.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan Bambang Trihatmodjo yang di tujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Artinya, Sri Mulyani menang melawan Bambang.
Pada Jumat (5//3/2021) PTUN Jakarta memutuskan gugatan Bambang tidak di terima. Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
“Amar putusan. Mengadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak di terima,” tulis putusan tersebut, Jumat (5/3/2021).
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, dengan keputusan PTUN tersebut artinya pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo sah. Meski saat ini, masa pencekalan tersebut sudah berakhir. Selanjutnya, proses penagihan utang pun berjalan.
“Dengan putusan sidang, maka pencegahan BT ke luar negeri sah. Selanjutnya karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya utang Rp 50 Miliar terus di lakukan dengan mekanisme PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara),” kata Puspa, Jumat (5/3/2021).