Bandung, Suaranusantara.co – Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang di lakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa di jerat Pidana Terorisme.
KKB selama ini, kata Tugiman telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 Jo UU Nomor 5 Tahun 2018. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
“Tindak kekerasan yang di lakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas. Juga merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga. Serta membuat suasana mencekam dan mencemaskan. dan mengancam stabilitas keamanan nasional,” kata Tugiman dalam keterangannya, Minggu , April 2021.
Ia menambahkan beberapa indikator tindak pidana terorisme yang di lakukan oleh KKB. Antara lain adalah pada tahun 2017, kelompok ini melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 warga Desa Binti dan Desa Kimbley. Yang terletak di Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Tindakan Kekerasan
Lalu, pada 3 Desember 2018 lalu, KKB melakukan pembantaian massal terhadap 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.
“Selama 2019-2020, KKB juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personel TNI-Polri. Selain itu melakukan penembakan terhadap pesawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan,” katanya.
Tugiman menyampaikan bahwa pada 8 Februari 2021 KKB juga melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar. KKB juga melakukan aksi biadap dengan menembak mati seorang guru di Kampung Yulukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.
Tidak berhenti di situ, KKB juga melakukan pembakaran rumah dinas Guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, dan melakukan pembunuhan terhadap guru honorer, pelajar serta warga sipil lainnya.