Suaranusantara.co – Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan pesimistis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus hukuman mati atau pun seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo. Pernyataan itu disampaikan Asep mengomentari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (19/12/2022).
“Jakarta Selatan ini, untuk perkara-perkara pembunuhan dalam sejarahnya tidak pernah ada (yang menghukum mati),” ucap Asep. Menurut Asep yang mempunyai keberanian untuk menghukum berat atau maksimal terdakwa kasus pembunuhan atau narkotika adalah Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kalau perkara pembunuhan, perkara narkotika, perkara-perkara berat itu kiblatnya Tangerang. Tangerang itu dikenal dengan pasukan berani matinya,” ujar Asep.
“Beberapa hakim Tangerang itu memang dikenal sampai sekarang, dimana pun bertempat, kalau ini (Ferdy Sambo) masuk (Pengadilan Tangerang) pasti kena (hukuman mati).”
Sepengetahuan Asep, kasus-kasus yang ditangani di PN Jakarta Selatan putusannya tidak menerapkan hukuman tinggi. Contohnya, kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sementara itu, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum seberat-beratnya atau mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim, kata Gayus, akan menghukum Ferdy Sambo setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. “Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice (keadilan sosial, red) dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”
Dalam pernyataannya, Gayus juga mengomentari soal jumlah 35 jaksa yang akan mengawal proses persidangan Ferdy Sambo dkk. Bagi Gayus, hakim akan bertindak biasa saja meski jumlah jaksa dalam kasus Ferdy Sambo dkk cukup banyak. “Hakim ya tentunya biasa, karena hakim itu harus dianggap sudah siap untuk menghadapi,” ujarnya.
Lagi pula, lanjut Gayus, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling bawah.
Daftar Vonis Hukuman Mati
Selama tahun 2020, paling sedikit terdapat 70 jenis vonis hukuman mati. Mayoritas yang divonis hukuman mati adalah pelaku kejahatan narkoba. Beberapa merupakan pelaku pembunuhan serta pembunuhan disertai pemerkosaan. Semisal kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis Baduy. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.
Kemudian kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Sedangkan kasus pembunuhan Rosidah terjadi pada 24 Januari 2020, dimana pelaku membakar jasadnya. Berikut daftar hukuman mati yang dijatuhkan sepanjang 2 Januari 2020 hingga 11 November 2020 sebagaimana dilihat detikcom di situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/11/2020):
1.Deni Prianto (37), kasus pembunuhan. Dihukum mati oleh PN Banyumas pada 2 Januari 2020. PT Semarang menguatkan. Majelis kasasi juga tetap menghukum mati Deni.
2. Marsimin (47), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
3. Boiman (45),kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
4. Iskandar (39), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
5. Sunarto (47) kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
6. Suhairi (42), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
7. A Upek (38), kasus 45 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 Kg keytamin. PN Medan dan PT Medan menjatuhkan hukuman mati.
8. Muhamad Dahlan, kasus 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati.
9. Andi, kasus 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati.
10. Ibnu Sahar, kasus sabu 53 Kg. PN Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati. PT Aceh mengubah menjadi penjara seumur Hidup.
11. Adi Fakih Usman, kasus sabu 53 Kg. PN Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati. PT Aceh mengubah jadi Seumur Hidup.
12. Minggus Indriansyah (39). Kasus pertama hukuman mati, di MA jadi 17 tahun penjara. Kasus kedua hukuman mati, PN Semarang Kota.
13. Muhammad Irwan Tutuarima, kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Di hukum mati di tingkat PN Saosio dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
14. Ade Kurniawan,kasus 50 kg sabu. PN Dumai menjatuhkan hukuman mati.
15. Akbar Alfarisi (34), divonis mati, Kasus pembunuhan sopir GoCar. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati.
16. Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan, WN Malaysia, kasus sabu 30 kg. PN Jakut menjatuhkan hukuman mati..
17. Andrian Tang Tek Heng. WN Malaysia, kasus sabu 30 kg. PN Jakut menjatuhkan hukuman mati..
18. Heri Cahyono (39), kasus pembunuhan, korban Heru Susilo (45). PN Madiun dan PT Surabaya menjatuhkan hukuman mati.
19. Saiful, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Banten.
20. Furqon, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Banten mengubah menjadi hukuman mati.
21. Piara alias Firman (48), kasus 52 Kg sabu. PN Batam menjatuhkan hukuman mati, PT Pekanbaru mengubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
22. Syahrul. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..
23. Zaihiddir. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..
24. Ahmad Jufri. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati..
25. Misri, kasus 150 kg sabu. PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Jakarta mengubah menjadi mati. Vonis mati dikuatkan kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.
26. Ahmad Sajali (24), kasus penyelundupan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. PN Pontianak menjatuhkan hukuman mati.
27. Hartono, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
28. Faisal, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
29. Mahmudji, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
30. Habel Lilinger (59), kasus pembuuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
31. Hago Baikole (57), kasus pembuuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
32. Isnardi, kasus 70 kg sabu. PN Binjai menjatuhkan hukuman mati. PT Medan menguatkan.
33. Michael Kosasih (26) kasus 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Palembang.
34. Adnan, kasus 15 kg sabu. PN Lahat menjatuhkan hukuman mati. PT Palembang menganulir menjadi penjara seumur hidup.
35. Ersa Bagus Pratama Putra (27), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
36. Irwanto Tambunan (35), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
37. Rudy (50), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
38. Aulia Kesuma, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
39. Geovanni Kelvin, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
40. Faisal Nur. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 18 tahun penjara. Kasus kedua dihukum mati oleh PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.
41. Muzriyanti (42), istri Faisal Nur. Dihukum mati di PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.
42. Zuraida Hanum, kasus pembunuhan. Di vonis mati di PN Medan dan PT Medan.
43. Jefri Pratama, kasus pembunuhan. Di PN Medan dihukum penjara seumur hidup. Di PT Medan dihukum mati.
44. Reza Fahlevi. Kasus pembunuhan. Di PN Medan dihukum penjara seumur hidup. Di PT Medan dihukum mati.
45. Rosehan Anwar (35), kasus pembunuhan. Dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan dikuatkan di PT Banjarmasin
46. Arief Budianto (30) alias Emon. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum penjara seumur hidup. Kasus kedua dihukum mati. Di adili di PN Jaktim.
47. Jefri (25). Kasus penyelundupan 25 kg sabu dan 20.800 butir pil ekstasi. Dihukum mati di PN Bengkalis dan dikuatkan di PT Pekanbaru.
48. Abdillah Febriadi (31), kasus 19 kg sabu. Di hukum mati oleh PN Bengkalis.
49. Rivo Risaldo (24), kasus 19 kg sabu. Di hukum mati oleh PN Bengkalis.
50. Tajidillah, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
51. Firman Kurniawan, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
52. Rudiansyah, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
53. Aryanto, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati dan dikuatkan di PT Samarinda.
54. Abrizal (33). Kasus sabu seberat 27 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkali menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pekanbaru.
55. Sario (37). Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum penjara seumur hidup, kasus kedua (25 kg sabu) dihukum mati oleh PN Bengkalis.
56. Father Sihombing. Kasus narkoba 25 kg sabu. Dihukum mati oleh PN Bengkalis.
57. Munatsir (36), kasus 41 kg sabu. Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang dan dikuatkan PT Tanjung Karang.
58. Jepri Susandi (40). Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang dan dikuatkan PT Tanjung Karang.
59. Suhendra. Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang. Oleh PT Tanjung Karang jadi seumur hidup.
60. Junaidi Siagian alias Edi (37), kasus penyelundupan sabu seberat 53 kg dari Malaysia ke Medan. Junaidi dihukum mati di tingkat PN, PT dan kasasi.
61. Sugeng Santoso. Kasus pembunuhan. Pada Agustus 2020, MA mengubah hukuman 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
62. Sunarto, kasus pemubunuhan. Divonis mati oleh PN Lamongan.
63. Hidayatulloh. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 17 tahun penjara. Kasus kedua ganja seberat 600 kg. Dihukum mati oleh PN Tangerang.
64. Rudi Hartono. Kasus ganja seberat 600 kg. Dihukum mati oleh PN Tangerang.
65. Muhammad Iqbal Ramadhan (27), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
66. Heri Gunawan (22), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
67. Tajuddin Yusuf (20), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
68. Rizal, kasus 10 kg sabu. Dihukum mati oleh PN Dumai.
69. Aris Munandar, kasus 16 kg sabu. Hukuman mati dijatuhkan PN Tanjung Balai, Sumut.
70. Ali Heri Sanjaya. Kasus pembunuhan. Dihukum mati oleh PN Bandung.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Tanah Air pada Oktober 2021 hingga September 2022.
“Sepanjang tahun 2021 sejak Oktober hingga September 2022 setidaknya KontraS melakukan pemantauan terhadap situasi hukuman mati di Indonesia. Terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia,” kata Staf Divisi Riset dan Komunikasi KontraS Helmy Hidayat Mahendra, Senin (10/10).
Kasus narkotika mendominasi vonis hukuman mati, dengan mencapai 23 orang, disusul dengan masing-masing empat kasus untuk pembunuhan dan pemerkosaan. Menurut catatan KontraS, Aceh menjadi daerah yang menjatuhkan hukuman mati terbanyak, yaitu tujuh vonis dengan 27 terdakwa. Setelah Aceh, Sumatra Utara menjadi daerah kedua yang acap menjatuhkan hukuman mati dengan jumlah 13 orang terdakwa. (CBN)
Diolah dari berbagai sumber.