Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kasus dugaan penggelapan dana puluhan juta rupiah milik nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas Labuan Bajo oleh oknum pegawai berinisial Wulan terus bergulir. Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi NasDem, Siprianus Anjelo, mendesak pihak manajemen untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan kerugian nasabah.
Siprianus menyatakan keprihatinannya atas nasib para korban yang hingga kini belum mendapatkan kepastian meski kasus ini telah mencuat sejak tahun 2024.
Ia menilai, alasan pihak koperasi yang berlindung di balik proses hukum di Kepolisian Resort Manggarai Barat merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab terhadap hak masyarakat.
”Saya minta pihak Koperasi harus kooperatif dan bertanggung jawab mengembalikan uang nasabah yang telah digelapkan oleh pegawainya. Jangan membiarkan masalah ini berlarut-larut hingga merugikan masyarakat,” tegas Siprianus saat dihubungi pada Sabtu (24/4/2026).
Soroti Citra Koperasi
Politisi yang akrab disapa Sipri ini menyayangkan insiden tersebut terjadi pada lembaga keuangan sebesar KSP Obor Mas yang memiliki aset besar dan infrastruktur megah di berbagai kabupaten. Menurutnya, kepercayaan anggota adalah fondasi utama sebuah koperasi.
”Masa koperasi besar dengan gedung megah, tetapi uang masyarakat yang ditipu oknum pegawai tidak bisa dibayar? Padahal sudah ada pengakuan dari pelaku dan janji manajer untuk mencicil. Mengapa masih berbelit-belit dan menunggu proses hukum? Tinggal bayar saja sesuai surat pernyataan yang telah dibuat,” lanjutnya dengan nada tegas.
Daftar Korban dan Modus Operandi
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya delapan nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini, yakni Marselina K. Tan, Elsiana S. Ahut, Servirilus Kordi, Stefanus Sem, Ludgardis G. Ngali, Mekilniana M. Imun, Afrida J. Iman, dan Katarina Setia.
Salah satu korban, Katarina Setia alias Lastri, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp33.500.000. Hingga saat ini, ia baru menerima pengembalian sebesar Rp8,5 juta melalui skema cicilan.
”Sesuai surat pernyataan yang dibuat Wulan dan disaksikan pegawai koperasi, ia janji melunasi pada 13 September 2025. Manajer juga janji cicil, tapi setiap ditanya selalu beralasan menunggu putusan hukum,” ungkap Lastri, Rabu (1/4/2026).
Korban lainnya, Hardiana Mangul, menceritakan modus penipuan tersebut bermula saat dirinya diminta menyetor dana sebesar Rp3.000.000 sebagai syarat administrasi “saham” untuk pengajuan pinjaman. Namun, setelah uang disetorkan, oknum pegawai tersebut menghilang tanpa kabar.
Pihak Koperasi Membungkam
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen KSP Obor Mas terkesan membungkam. Manajer KSP Obor Mas, Marianus Godhe, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali. Saat mendatangi kantor cabang, pihak koperasi pun tetap memberikan jawaban serupa, yakni masih menunggu kepastian proses hukum yang sedang berjalan.










































































