Penulis: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Agnez Mo meyakini bahwa gugatan yang diajukan Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias terhadapnya tidak ada hubungannya dengan pelanggaran hak cipta. Menurutnya, gugatan komposer lebih terkait performing rights, bukan klaim lagu atau karya orang lain sebagai karyanya. Sementara lagu yang diperkarakan itu sebenarnya termasuk salah satu lagu dalam album Agnez.
Menurut pendapatnya, secara teknis Ari Bias telah menyerahkan lagu tersebut kepada pihak label. Selanjutnya label memberikan lagu itu dan memasukkan sebagai salah satu single di album penyanyi solo, Agnes Mo.
Sebagaimana pengakuannya, Agnez tidak pernah mengklaim lagu Bilang Saja merupakan ciptaannya. Akan tetapi yang mengherankan sebelumnya tidak pernah bermasalah ketika ia membawakan lagu tersebut sejak puluhan tahun lalu, dan baru sekarang digugat. Sementara distribusi royalti yang selama ini telah berlaku, selalu diberikan kepada pencipta lagu. Jumlah royalti adalah murni bagian penulis lagu, dan sebagai penyanyi, Agnez tidak mendapatkan royalti lagu yang ia nyanyikan itu.
Gugatan Pencipta Lagu
Komposer Ari Bias memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membacakan putusan pada 30 Januari 2025 dan menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias.
Pelanggaran ini sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan setiap orang yang menggunakan ciptaan secara komersial untuk mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Karena pelanggaran ini Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp.1,5 milyar setelah menyanyikan lagu tersebut tanpa meminta izin Ari Bias.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ari Bias, membacakan putusan tersebut setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2025. Detail pelanggaran dan dendanya, antara lain konser tanggal 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, serta konser pada 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Minola Sebayang menyatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Keterangan yang diperoleh adalah bahwa penyanyi Agnez Mo tidak pernah meminta izin pada saat menyanyikan lagu “Bilang Saja”.
Menurutnya, ada kesalahan tafsir terhadap pasal tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa penyanyi harus meminta izin kepada pencipta untuk menyanyikan suatu lagu atau melalui mekanisme LMKN.
Pertemuan Dengan MenHum
Polemik hak cipta lgu ini memicu diskusi lebih luas terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta, terutama perihal performing rights. Sebelumnya, Agnez Mo sempat mengkritik mengenai perbedaan interpretasi terhadap regulasi ini. Kasus ini membuat kebingungan bukan hanya bagi Agnez, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain di Indonesia.
Agnez melakukan audiensi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengapresiasi sikap dan langkah Agnes perihal royalti tanpa ikut campur terhadap substansi putusan Pengadilan Niaga. Keluhan Agnes dan beberapa musisi lainnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi pembahasan di DPR RI.
Agung Damar Sasongko, Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, sepakat dengan Agnez mengenai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 87 Ayat (2) UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 9 dan 10 PP Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berdasarkan ketentuan ini, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti atas pertunjukan Agnez Mo tersebut adalah HWG Event selaku penyelenggara konser atau pertunjukkan.
Pendapat Musisi Lain
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut menuai pro dan kontra baik dari kalangan musisi dan pegiat hukum yang aktif di bidang kekayaan intelektual. Musisi Ahmad Dhani ikut menanggapi polemik ini dan menyoroti keputusan hukum yang menyatakan Agnez Mo bersalah. Ahmad Dhani dan Piyu mendukung langkah Ari Bias dalam menuntut haknya sebagai pencipta lagu. Dalam hal ini mereka menilai bahwa Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baiknya dalam menyelesaikan persoalan.
Menurut keterangan Ahmad Dhani, setelah mendengar kesaksian ahli di persidangan, hakim yakin bahwa bukan EO atau promotor yang wajib bayar royalti. Performing rights adalah hak cipta pertunjukan komersial yang mudah dimonetisasi. Ini berbeda dengan lagu-lagu yang diperdengarkan di radio, televisi, hotel, restoran dll yang sulit dimonetisasi, sehingga komposer tidak boleh melarang.
Penyanyi-penyanyi lain yang menyanyikan lagu Ari Bias di konser-konsernya tidak digugat oleh Ari Bias? Karena mereka punya etika dan empati dan membayar langsung ke Ari Bias, pungkas Dhani.