Depok, Suaranusantara.co – Aditya Baramuli awal mulanya diajukan oleh Didi Nurizky (Reza) sebagai calon alternatif, ketika Ketua DPD Partai Berkarya Kota Depok (H. Acep Saippudin) jatuh sakit menjelang dilaksanakannya Pemilu Serentak pada tahun 2019.
Adit digadang-gadang sebagai seorang pengusaha muda yang sukses di bidang bisnis batu bara, sehingga memiliki kekuatan finansial, ketika Reza menjanjikan dukungannya bagi Pengurus DPD Partai Kota Depok yang mengusung 50 Caleg Partai Berkarya Kota Depok. Pencalonan dan janji akan dipenuhi dengan satu syarat Adit-Reza diterima berduet ‘satu paket’ sebagai Ketua dan Bendahara parpol.
Pada saat yang berbeda, Reza telah menyusun rencana lain untuk memastikan dirinya menjadi bagian dari PT Diandra Teknologi Indonesia (PT DTI) sehingga bisa ikut campur keuangan Perseroan ini. Hal ini baru diketahui, saat setelah PT MTM memberitahu perihal pelunasan pembayaran yang ditransfer ke rekening bank Perseroan. Dari hasil penelusuran, ditemukan bukti pencairan cek giro disertai photo copy KTP, dengan tanda tangan Didi Nurizky (Reza) di formulir registrasi bank tercatat sebagai Presiden Direktur PT DTI.
Dari pencairan DP 30% ini benar bahwa dana dibayarkan kepada engineer dan pajak badan. Sementara untuk pelunasan 70% dari total tagihan, sebagian dana senilai Rp250.000.000 (duaratus limapuluh juta rupiah) ditransfer ke rekening pribadi Reza.
Dari bukti kwitansi yang ditunjukkan oleh Adit, Reza menyerahkan Rp200.000.000 cash kepada Adit. Tetapi Reza menulis jumlah penerimaannya sebesar Rp 250.00.000, dan Adit harus mengembalikan dana tersebut kepada PT DTI sejumlah total Rp300.000.000. Sisa dana Rp50.000.000 masih ada di rekening pribadi Reza.
Mendengar keterangan Adit, PT DTI mengklarifikasi bahwa praktik membungakan uang seperti itu tidak ada, dan Reza bukan bagian dari Perseroan. Aditya Baramuli menimpali bahwa ia sebelumnya tidak mengetahui bahwa Reza bukan Direktur PT DTI. Setelah kejadian ini Adit mempercayai keterangan yang diberikan PT DTI yang menunjukkan Akta Pendirian PT DTI dan SK Kemekumham. Adit menyimpulkan bahwa Reza melakukan praktik bank gelap dengan mengatasnamakan diri sebagai Direktur Perseroan.
Reza menyerahkan dana kepada Adit, yang diklaim sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Depok, tapi menurut keterangan Adit, uang itu digunakan sebagai penyertaan jual beli lahan dan nilai total properti ini hampir Rp 3 milyar. Jadi dana PT DTI senilai Rp 200 juta yang diserahkan Reza bukan digunakan Adit untuk membiayai kegiatan Partai Berkarya Kota Depok.
Sementara pada waktu hampir bersamaan, Reza diketahui membayar sewa ruko 3 lantai di Depok, yang dijanjikannya untuk kantor sekretariat DPD Partai Berkarya Kota Depok, dan lantai 3 dijanjikan untuk kantor PT DTI (?).
Ketika diundang untuk memberikan keterangan kepada PT DTI, Reza tidak hadir. Namun tanpa ada pemberitahuan, Reza menemui pihak bank dan memberikan keterangan berbeda, dan pada saat yang sama menukar dokumen, atau menarik kembali dokumen awal yang digunakan untuk membuka rekening bank PT DTI. Beberapa hari kemudian, Reza mengirim bukti transfer senilai Rp 50.000.000 yang dikirim ke rekening bank PT DTI. Jumlah nominal ini sesuai dengan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh Adit.
Link berita media terkait
- Kader Berkarya Kota Depok Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
- Bendahara DPD Partai Berkarya Kota Depok Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
- Bendahara Berkarya Bantah Gelapkan Uang
- AMS Menjawab
- Didi Nurizky Bukan Pencetus Ide Formula Drift Lintas Generasi!
Setelah mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, Adit mengirimkan Surat Pengakuan Hutang. Sementara Reza memutarbalikkan fakta, bahwa nama baiknya telah dicemarkan dan memuat pernyataannya di media tapi kemudian tayangan itu dihapus.
Pengurus Pusat DPP Partai Berkarya yang ditemui oleh PT DTI di Jakarta mengklarifikasi silang pendapat bahwa belum ada SK resmi yang diturunkan dari DPW Partai Berkarya Jawa Barat, dan ini berarti bahwa Aditya Baramuli bukan Ketua DPD Partai Berkarya Kota Depok dan demikian pula halnya dengan Didi Nurizky, juga bukan Bendahara yang sah di dalam parpol besutan Tommy Suharto pada saat itu.(*)