Labuan Bajo, suaranusantara.co — Niat hati ingin menikmati kemewahan kapal Phinisi dan pesona Pulau Komodo, puluhan turis mancanegara justru harus gigit jari. Janji manis liburan impian mendadak buyar setelah dana senilai Rp244,2 juta menguap begitu saja di tangan calo trip tak bertanggung jawab.
Pelakunya adalah SO (33), pria asal Bekasi yang nekat memainkan lakon sebagai agen perjalanan profesional. Mengusung nama bendera Danke Adventure yang nyatanya bodong, SO berhasil mengelabuhi LN (56), seorang pengusaha agensi wisata asal Kanada yang berbasis di Bali.
Pura-Pura Profesional, Invoice Pakai PPN!
Modus operansi SO terbilang cukup nekat. Bermula pertengahan Juli 2026, korban LN melemparkan pencarian armada kapal untuk rombongan 22 turis asal Tiongkok di grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”.
Melihat peluang emas, SO langsung “menyambar” umpan tersebut. Dengan percaya diri, ia menjamin kapal Phinisi mewah KM. Seven Angel siap berlayar untuk tanggal 8–10 Agustus 2026.
Demi menyempurnakan drama penipuannya, SO bahkan menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi yang secara meyakinkan menyertakan komponen PPN 11 persen.
Terperdaya oleh gaya ‘profesional’ semu sang calo, korban tanpa curiga mentransfer dana secara bertahap hingga genap Rp244,2 juta pada rentang 30 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Pengakuan ‘Jujur’ Lewat WhatsApp: “Uangnya Sudah Habis”
Kebohongan SO mulai goyah menjelang hari keberangkatan. Saat korban mengonfirmasi isu penutupan pelayaran, SO masih sempat membual bahwa situasi “aman terkendali”.
Namun, hanya berselang sehari—tepatnya Rabu (5/8/2026) sore—topeng SO akhirnya tanggal. Bukannya mengirimkan tiket atau konfirmasi kapal, SO justru mengirimkan pesan singkat yang bikin elus dada via WhatsApp.
”Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali…”
Puncaknya terjadi pada Sabtu (8/8/2026).
Rombongan 22 turis Tiongkok tiba di Labuan Bajo hanya untuk mendapati kenyataan pahit. kapal tidak pernah disewa, uang menguap, dan sang calo sedang ‘ngacir’ di Jakarta tanpa sisa uang sepeser pun.
Baju Tahanan Mengantikan Kapal Mewah
Mendapat laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat. Tanpa butuh waktu lama, polisi menyita bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga memeriksa pengelola resmi KM. Seven Angel. SO pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi menegaskan, tindakan tegas ini adalah harga mati demi menjaga nama baik Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
”Tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo,” tegas AKP Lufthi.
Kini, SO harus menukar angan-angan nikmatnya uang ratusan juta dengan dinginnya jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan dan Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Polisi juga mewanti-wanti para pelaku usaha maupun wisatawan agar tidak gampang tergiur penawaran di grup perpesanan publik dan selalu memverifikasi legalitas agen travel melalui asosiasi resmi. Jangan sampai niat liburan kelas atas malah berujung drama gigit jari!










































































