Kupang, suaranusantara.co – Sebuah memo internal bernomor 462/DMKK/VIII/2026 yang dirilis 11 Agustus 2026 memicu alarm keras di Nusa Tenggara Timur. Dokumen tersebut mengungkap kolaborasi janggal antara Bank NTT dan DPD Partai Golkar NTT dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibungkus lewat rangkaian HUT ke-81 RI.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat, SE. Pihaknya mempertanyakan independensi Bank NTT menyusul beredarnya Memo Internal Bank NTT yang kini menjadi sorotan publik.
Menurut Yohanes, persoalan utama bukan terletak pada program KUR. Ia menegaskan bahwa KUR merupakan instrumen penting untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
”Hajatan tersebut justru mencantumkan agenda sambutan Ketua DPD Golkar NTT hingga arahan Gubernur NTT. Di sinilah garis batas antara korporasi pelat merah dan kepentingan politik praktis mulai kabur,” cecar politisi PKB itu dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini, Rabu (12/8/2028)
Independensi Bank NTT Diuji
Anggota Fraksi yang khusus membidangi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dengan tegas mengatakan Bank NTT memang tidak lepas dari pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali. Namun, kepemilikan saham tidak serta-merta melunturkan independensi perbankan.
“Berdasarkan POJK 17/2023, transparansi, akuntabilitas, dan independensi adalah harga mati. Aturan tersebut secara tegas melarang pihak internal bank terseret dalam benturan kepentingan. Bukan Bank Golkar: Bank NTT tunduk pada regulasi OJK, bukan pada agenda politik partai tertentu,” beber Politisi yang kerap disapa Yohanes itu.
Kata dia (Yohanes) Konflik kepentingan mengemuka karena figur Gubernur NTT merangkap tiga peran krusial, sebagai kepala pemerintahan, pemegang saham pengendali bank, sekaligus elite pimpinan pusat Partai Golkar.
Ia juga turut mempertanyakan apakah pelibatan Bank NTT dalam agenda partai ini lahir dari keputusan korporasi yang independen, atau karena tekanan kekuasaan?
Aliran Dana dan Ancaman Pelanggaran Hukum
Yohanes menilai isi memo tersebut selain mengindikasikan adanya intervensi kekuasan juga telah dianggap melanggar hukum karena memo tersebut menitik beratkan pada kata “dukungan” terhadap partai tunggangan Gubernur NTT saat ini.
“Jika kolaborasi sekadar pengerahan tenaga atau materi sosialisasi, persoalannya mungkin sederhana. Namun, jika fasilitas, logistik, konsumsi, atau pembiayaan kegiatan partai ikut dibiayai menggunakan sumber daya bank, maka pelanggaran hukum mengancam di depan mata—mengingat UU Partai Politik secara tegas melarang BUMD mendanai partai politik,” ujar Yoahanes
Kendati demikian, Yohanes mendesak Bank NTT harus membuka seterang-terangnya Siapa pihak yang menginisiasi? Menggunakan pos anggaran dari mana? Apa dasar kebijakan korporasinya?
KUR untuk Rakyat, Bukan Mesin Politik
KUR Rp350 miliar di tahun 2026 adalah napas bagi UMKM, petani, dan nelayan NTT setelah sempat terhenti akibat catatan kredit bermasalah,” tandasnya dengan nada mendesak.
Program ini haram dicemari oleh favoritisme politik.
Bank tidak boleh mengenal kader atau bukan kader. Bank hanya mengenal syarat layak atau tidak layak. Jika afiliasi partai mulai menentukan siapa yang mendapat akses prioritas KUR, maka Bank NTT telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Desakan Pemeriksaan OJK
Sebagai wakil rakyat Yohanes memintaOJK tidak boleh menunggu Bank NTT tumbang untuk bergerak. Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tata kelola memo internal ini mendesak dilakukan guna memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi kelompok politik tertentu.
Gubernur sebagai pemegang saham pengendali justru memegang kewajiban moral tertinggi untuk menjaga jarak institusional.
“Bank NTT bukan milik Gubernur. Bukan milik Golkar. Bank NTT adalah milik seluruh rakyat Nusa Tenggara Timur—dan kredibilitasnya terlalu mahal untuk dipertaruhkan demi panggung politik,” tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait demi mendapatkan informasi yang berimbang berdasarkan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.










































































