Labuan Bajo, suaranusantara.co – Praktisi hukum, Mario Pranda kritisi soal kebijakan pusat terakit tata kelola pengadaan lahan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digulirkan pemerintah pusat pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Pihaknya tegaskan bahwa pemerintah pusat semestinya tidak membebankan penyediaan lokasi atau lahan pembangunan sepenuhnya kepada pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Menurut Mario, prinsip keadilan dalam sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus dikedepankan.
KDMP merupakan inisiatif yang lahir dari kebijakan pusat, maka pusat dinilai memiliki tanggung jawab penuh, termasuk dalam hal penyediaan dan pembiayaan lahan untuk sarana pendukung program tersebut.
”Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung untuk menanggung penyediaan lokasi atau lahan pembangunan. Jika pusat menginginkan program ini berjalan, maka pusat juga harus bertanggung jawab penuh atas lahan atau tempat yang akan dibangun,” ujar Mario Pranda dalam keterangan resminya yang diterima awak media ini pada, Jumat (5/6/2026)
Mekanisme Alokasi Lahan Desa
Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa pengorbanan atau pengalihan fungsi lahan oleh desa hanya dapat dibenarkan apabila program tersebut murni lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
”Kecuali ini adalah program murni dari desa, yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah dengan Pemerintah Desa, barulah lahan bisa dialokasikan untuk pembangunan desa.
Namun, jika ini adalah program yang diinisiasi oleh pusat, maka menjadi kewajiban pusat untuk tidak membebani masyarakat di desa,” tambahnya.
Mario menekankan bahwa setiap agenda pembangunan di tingkat desa harus berbasis pada asas kebermanfaatan bagi masyarakat lokal.
Program nasional diharapkan tidak menjadi beban yang justru memberatkan aset maupun hak milik warga.
Di akhir keterangannya, ia meminta instansi terkait di tingkat pusat untuk lebih bijak dalam melakukan perencanaan teknis.
Langkah ini dinilai penting guna mengantisipasi dan mencegah potensi konflik sosial atau kerugian bagi masyarakat desa di kemudian hari.










































































