Labuan Bajo, suaranusantara.co – Ketegangan kembali pecah di wilayah Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat pada Rabu (13/5/2026). Seorang warga ulayat Mbehal nyaris menjadi korban pengancaman senjata tajam jenis parang di tengah upaya mediasi yang dihadiri oleh aparat keamanan dan pemerintah setempat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 10.58 WITA, saat warga Terlaing yang didampingi kuasa hukum, personel Polsek Komodo, perwakilan Kesbangpol, dan Camat Boleng memasuki wilayah Merot untuk melakukan pemagaran lahan. Lokasi tersebut diklaim warga Terlaing telah bersertifikat, namun disanggah oleh warga Mbehal sebagai wilayah ulayat mereka.
Ketegangan memuncak saat salah satu warga Terlaing, berinisial Alfons Dambuk, dilaporkan menghunus sebilah parang dan mengarahkannya kepada Gabriel Johang, warga ulayat Mbehal.
”Saya melihat parang panjang yang dipegang Afons Dambuk jelas-jelas diarahkan kepada saya dengan gerakan mengancam. Banyak saksi mata di lokasi, termasuk Kapolsek Komodo. Saat itu saya dalam kondisi tangan kosong,” ujar Gabriel saat ditemui di kediamannya.
Langkah Hukum dan Harapan Warga
Merasa terancam secara fisik, Gabriel menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke Polres Manggarai Barat. Ia membandingkan kasus ini dengan pengalaman pribadinya yang pernah diproses hukum hanya karena tuduhan pengancaman verbal.
”Saya mengharapkan keseriusan pihak kepolisian. Jangan sampai peristiwa berdarah tahun 2017 terulang kembali karena pembiaran terhadap tindakan pidana seperti ini,” tegasnya.
Sorotan terhadap Peran Aparat
Dionisius Parera, Ketua LSM Ilmu yang mendampingi masyarakat adat Mbehal, menyayangkan kehadiran aparat dalam pengawalan pemagaran tersebut. Menurutnya, bentrokan terjadi karena warga Mbehal konsisten menolak pemagaran di lahan yang menurut mereka tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
”Masyarakat menghadang karena mereka merasa tidak pernah menjual lahan tersebut. Kami menyayangkan sikap polisi yang tetap mengawal kegiatan di atas lahan yang masih dalam sengketa riil di lapangan,” kata Dionisius.
Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap kehadiran unsur pemerintah dan keamanan di lokasi, yang ia nilai berisiko memicu konflik horizontal sebagaimana insiden maut Januari 2017 silam.
Tanggapan Pemerintah dan Pihak Terkait
Camat Boleng, Yohanes Suhardi, mengklarifikasi bahwa kehadirannya di lokasi bukan berdasarkan surat tugas resmi, melainkan memenuhi panggilan telepon dari Kapolsek Komodo.
”Saya hadir karena kedua belah pihak adalah warga Kecamatan Boleng. Namun, jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, saya tidak bisa ikut bertanggung jawab secara administratif karena prosedur kehadirannya demikian,” jelas Yohanes.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian melalui Bidang Humas menyatakan akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Sementara itu, Rio selaku kuasa hukum pihak Terlaing belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.









































































