Jakarta, Suaranusantara.co – Presiden Joko Widodo memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 hingga 30 Agustus 2021. Jokowi mengatakan ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 hingga 30 Agustus 2021.
“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Sementara itu, daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Salah satu daerah yang turun ke PPKM level 3 yakni, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” katanya.
Pemerintah pun melakukan penyesuaian tempat kegiatan masyarakat karena situasi Covid-19 yang mulai membaik. Tempat ibadah di perbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Mal atau pusat perbelanjaan dapat di buka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 20.00. Restoran di izinkan makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 25 persen.
“Restoran di perbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00,” jelas Jokowi.
Alasan Pelonggaran Aktivitas
Menurut dia, pelonggaran aktivitas masyarakat ini di dasarkan pada kasus positif Covid-19 yang terus menurun hingga di angka 78 persen. Kemudian, angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi di banding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
“Hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen,” tutur Jokowi.