Jakarta, Suaranusantara.co – Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mulai meminta masukan sejumlah narasumber pada Senin, 1 Maret 2021. Pada pertemuan pertama, tim menghadirkan beberapa warga masyarakat yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE.
“Hari ini, sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam,” kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan mereka yang dihadirkan adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE. Dari kalangan terlapor, ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo.
Kemudian Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor, ada Muannas Al Aidid dan Ade Armando.
“Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis,” tegas Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Dia menyebut masukan dan pandangan para narasumber akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim. Tim sendiri terdiri atas dua yaitu tim 1 untuk menghasilkan panduan terkait UU ITE. Sementara tim 2 akan mengkaji kemungkinan revisi.