Labuan Bajo, suaranusantara.co – Dua orang oknum jurnalis BaneraTV.com, Ronaldus Mega Tamur Jantur alias Ronald Jantur dan rekannya, Irfan, resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana umum (Tipidum) Satuan Reserse dan kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) pada Selasa (11/8/2026).
Kedua tersangka dijebloskan dalam tahanan setelah dinyatakan terlibat sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, terhadap Lucio Figo Naban, alias Figo (20), pemuda asal Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Peristiwa naas ini terjadi saat kedua pelaku menyerang korban yang berada di area Kantor Unit Resmob / Asrama Polres Manggarai Barat, Desa Batu Cermin pada Minggu dini hari (7/6/2026) sekitar pukul 03.05 WITA
Langkah tegas penyidik Satreskrim Polres Mabar ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menuntaskan perkara kekerasan yang terjadi di lingkungan markas kepolisian setempat.
Kantongi Dua Alat Bukti Sah
Penahanan kedua awak media tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup kuat untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Berdasarkan dokumen penetapan tersangka yang dihimpun media ini, Ronald Jantur dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa siang, Ronald dan Irfan langsung digiring penyidik menuju sel tahanan Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi: Intimidasi Berujung Kekerasan di Kantor Polisi
Peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah rekannya diamankan oleh petugas piket jaga Mako Polres Mabar karena kedapatan berkumpul di pinggir jalan pada larut malam. Korban kemudian dibawa ke Kantor Unit Resmob untuk pendataan.
Petaka terjadi ketika seorang pria yang mengaku sebagai wartawan mendatangi korban dan melontarkan serangkaian pertanyaan perihal alasan mereka diamankan. Sikap diam korban dan rekannya diduga memicu emosi terduga pelaku hingga berujung pada adu mulut dan aksi kekerasan fisik secara sepihak.
Hasil Visum: Korban Alami Lebam dan Bekas Cekikan
Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah seorang personel Resmob yang baru kembali dari patroli rutin masuk dan melerai kekerasan di ruangan tersebut.
Dampak penganiayaan tersebut meninggalkan bukti fisik yang fatal pada tubuh korban yakni mengalami luka lecet dan memar/lebam akibat benturan fisik bagian wajah, luka bekas cekikan bagian leher yang dibuktikan melalui hasil visum resmi dari pihak medis.
Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung membuat laporan polisi bernomor: LP/B/87/VI/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini menegaskan bahwa profesi jurnalis bukanlah jaminan yang membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Respon Orang tua korban.
Merespon tindakan tegas kepolisian dalam menindak pelaku, orang tua korban, Ani Hantam tetap bersih keras menghormati proses hukum yang sedang berlaku dan menutup segala upaya dari berbagai pihak yang mau menawarkan perdamaian.
“Siapa pun dan dari mana pun yang berupaya melakukan pendekatan meminta damai untuk membatalkan penahanan terhadap pelaku bagi saya sudah sangat terlambat bahkan sebagai seorang ibu saya malah makin sakit hati setalah anak saya dianiaya malah pelaku berupaya membuat laporan balik, ungkap Ani lantang saat menghubungi awak media ini usai mengetahui kedua pelaku tersebut telah mendekam dalam tahanan.
Ia juga dengan spontan memberikan apresiasi terhadap ketegasan pihak Kepolisian yang telah memberikan keadilan terhadap anaknya.
Secara pribadi saya sangat apresiasi terhadap Polres yang sudah memberikan keadilan bagi anak saya selaku korban. Jujur saya berjuang seorang diri tanpa melibatkan siapa pun dalam memperjuangkan keadilan bagi anak saya,” imbuhnya sembari mengelus dada yang sudah lama tenggelam dalam kecemasan semenjak kasus ini bergulir di meja kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi sudah berupaya menghubungi Ronald Jantur melalui pesan whatsapp pada Selasa pkl.13.09 Wita jelang pemeriksaan. Meskipun pesan telah tercentang dua dan terbaca namun pihaknya belum memberikan tanggapan resmi.
Sedangkan tersangka lain bernama Irfan selaku rekannya hingga saat ini belum sempat dihubungi karena belum mendapatkan nomor yang mau dihubungi.










































































