Labuan Bajo, suaranusantara.co — Ironi mewarnai upaya penegakan hukum kasus konflik tanah ulayat di Kabupaten Manggarai Barat. Di saat tensi konflik horisontal antara warga Mbehal dan Rareng kian memanas, sikap Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat justru memicu tanda tanya besar dan kekecewaan mendalam bagi masyarakat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Khristian Kadang, mendadak bergeming dan enggan menemui perwakilan warga ulayat Mbehal yang mendatangi Markas Polres Manggarai Barat pada Kamis (6/8/2026).
Padahal, kedatangan masyarakat adat tersebut murni untuk menagih janji transparansi penanganan kasus penyerangan anarkis yang menimpa mereka di Lengkong Warang pada 29 Juli 2026 lalu.
Kekecewaan warga kian memuncak ketika mendapati fakta bahwa di tengah mandeknya dialog dengan korban, Kapolres justru menyempatkan diri menghadiri dan menerima penyambutan adat secara istimewa di Gendang Rareng, Desa Tanjung Boleng.
Janji Manis yang Menguap
Ahli waris ulayat Mbehal, Gabriel Johang, tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Ia menilai ada indikasi tebang pilih dan ketidaknetralan aparat dalam menyikapi konflik tanah yang melibatkan dua kelompok warga tersebut.
”Sangat aneh sikap Kapolres Mabar ini. Tiba-tiba beralasan sibuk saat kami datang, padahal dia sendiri yang berjanji. Saat menemui kami usai kejadian pun, beliau terkesan terburu-buru dan banyak alasan,” tutur Gabriel dengan nada kecewa.
”Ternyata dia mendapat sambutan istimewa dari orang Rareng. Saya malah bertanya-tanya, ada apa di balik penolakan beliau untuk menemui kami?” lanjutnya menukik.
Kuasa Hukum: Kapolres Abaikan Hukum Acara Pidana!
Sikap tertutup yang ditunjukkan pucuk pimpinan Polres Manggarai Barat ini berbuntut panjang. Kuasa Hukum Ulayat Mbehal, Hironimus Sinar, S.H., menilai tindakan menolak audiensi korban merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap prinsip dasar Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hironimus menegaskan bahwa kehadiran tetua dan masyarakat adat Mbehal ke Polres Mabar beritikad baik untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi (LP) atas insiden penyerangan massal yang menimpa mereka.
”Secara hukum, penolakan ini bukan sekadar masalah protokoler biasa, melainkan pengabaian hak pelapor dan korban tindak pidana untuk memperoleh akses informasi perkembangan perkara,” tegas Hironimus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).
Potensi Main Hakim Sendiri & Desakan Ambil Alih Kasus
Lebih jauh, Hironimus memperingatkan bahwa sikap apatis dan ketidaktransparanan aparat kepolisian di daerah berpotensi fatal bagi stabilitas keamanan di lapangan.
Sikap tertutup kepolisian memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berpotensi mendorong warga mengambil langkah main hakim sendiri di luar koridor hukum.
Atas dasar dinamika tersebut, pihak Kuasa Hukum bersama Masyarakat Adat Mbehal secara resmi meminta Kapolda NTT dan Kapolri untuk segera mengambil alih penanganan kasus penyerangan Lengkong Warang demi menjamin objektivitas, kepastian hukum, dan keadilan yang substantif.










































































