KUPANG, suaranusantara.co — Polemik dugaan politisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank NTT kian meruncing. Anggota Komisi Pengawas di DPRD Nusa Tenggara Timur dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat (Hans Rumat), menantang pihak-pihak terkait untuk membuka dokumen mekanisme kerja sama ketimbang melempar serangan personal dan mengaburkan substansi tata kelola.
Pernyataan ini dilayangkan Hans merespons tudingan Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT Yohanes De Rosari yang menyebut kritiknya terhadap kolaborasi sosialisasi KUR antara Bank NTT dan DPD Partai Golkar sebagai manuver yang “berlebihan”.
Bagi Hans, pengerahan instrumen bank daerah dalam hajatan partai politik memunculkan tanda tanya besar ihwal profesionalisme perbankan, terlebih Bank NTT baru saja memulihkan kepercayaan untuk menyalurkan pagu KUR senilai Rp350 miliar pada 2026 setelah sebelumnya sempat dibekukan akibat rasio kredit macet yang tinggi.
Bantah dengan Dokumen, Bukan Label Politik
Hans menegaskan bahwa sorotannya bukan bentuk antipati terhadap partai tertentu, melainkan murni fungsi kontrol parlemen terhadap kepatuhan bank atas regulasi, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
”Kalau kritik saya dianggap berlebihan, tunjukkan bagian mana yang keliru. Saya bicara berdasarkan dokumen: ada surat permohonan dari DPD Golkar dan ada memo internal Bank NTT yang langsung menggerakkan jaringan cabang. Jangan jawab pertanyaan governance dengan labelisasi personal,” tegas Hans dalam keterangan pers nya di Kupang pada Rabu (12/8/2026)
Ia menekankan, klaim Bank NTT yang menyatakan diri “terbuka bekerja sama dengan semua partai politik” harus dibuktikan secara administratif dan setara, bukan sekadar retorika penyelamat muka di hadapan publik.
”Kalau benar terbuka, buka SOP-nya. Tunjukkan apakah partai politik lain yang mengajukan permohonan serupa juga mendapatkan pengerahan jaringan kantor cabang yang sama? Transparansi, akuntabilitas, dan independensi itu diuji lewat dokumen, bukan pernyataan lisan,” cecarnya.
Bayang-bayang Politisasi Dana KUR Rp350 Miliar
Kritik Hans menukik pada risiko terulangnya preseden buruk kredit bermasalah di bank pelat merah tersebut. Ia mengingatkan bahwa alokasi KUR senilai Rp350 miliar merupakan uang publik yang wajib disalurkan berbasis kelayakan usaha (feasibility), bukan tll preferensi afiliasi politik (political patronage).
”Bank NTT baru saja keluar dari masa sulit setelah penyaluran KUR-nya disetop karena tingginya NPL. Mandat Rp350 miliar ini pertaruhannya adalah reputasi. Jangan sampai kelayakan debitur bergeser dari analisis perbankan yang hati-hati menjadi sekadar kedekatan gerbong politik,” imbuhnya.
Hans juga menolak dalih bahwa pengawasan kritis DPRD dianggap menghambat pemulihan UMKM di NTT.
Ia mengingatkan instruksi Gubernur NTT yang secara eksplisit menuntut agar penyaluran kredit perbankan daerah tunduk mutlak pada asas prudent banking (kehati-hatian).
”Membantu UMKM dan mengawasi Bank NTT itu bukan dua hal yang bertentangan. Saya ingin memastikan Rp350 miliar itu sampai ke tangan rakyat yang benar-benar berhak, lewat jalur yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Ujian Kredibilitas Bank Daerah
Menutup pernyataannya, Hans menantang direksi Bank NTT dan pihak terkait untuk menghentikan polemik kusir di ruang publik dan beralih ke pembuktian kepatuhan regulasi.
”Kalau saya salah, bantah dengan data dan dokumen. Kalau benar, perbaiki tata kelolanya. Yang sedang kita pertaruhkan di sini bukan kepentingan Hans Rumat, PKB, atau Golkar—melainkan kredibilitas dan masa depan Bank NTT di mata OJK dan publik,” pungkasnya.










































































