Jakarta, Suaranusantara.co – Menkumham Yasonna Laoly harus bertanggung jawab atas kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Tangerang Kota, Rabu (8/9/2021), hingga menewaskan 41 narapidana (napi) yang menghuni Blok C. Sebab kasus tersebut merupakan bukti kegagalan pemerintah khususnya Kemenkumham dalam menangani persoalan lapas.
“Kami menilai pemerintah dalam hal ini Menkumham harus bertanggung jawab atas tewasnya 41 orang narapidana akibat kebakaran tersebut,” kata peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, Kamis (9/9/2021).
Dia menyebut, peristiwa nahas ini merupakan imbas dari kegagalan pemerintah mereformasi sistem peradilan khususnya terkait dengan lapas. Pemerintah praktis tidak memiliki terobosan konkret dalam mengatasi persoalan ini.
Menurut Hussein, pemerintah sejatinya mengetahui persoalan overkapasitas harus diatasi dengan mendekriminalisasi pecandu narkotika. Namun konsep pecandu sebagai korban belum dilaksanakan secara optimal di lapangan sehingga mereka tetap menjalani pidana bukan diarahkan untuk rehabilitasi.
Penghuni Blok C Lapas Tangerang Kota merupakan napi perkara narkotika. Artinya mereka adalah korban kejahatan dari bandar narkoba yang layak untuk dipidana, dengan kata lain, mereka merupakan korban atas kegagalan pemerintah melakukan reformasi sistem hukum peradilan.
“Pada sisi lain, pembiaran kondisi tersebut sejatinya sama saja melakukan penyiksaan sekaligus membahayakan nyawa manusia sebagaimana terjadi pada narapidana di Lapas Tanggerang,” ujarnya.
Dia meminta Komisi III DPR untuk memanggil Menteri Yasonna dan melakukan evaluasi. Sebab napi memiliki hak untuk menempati tahanan yang layak sesuai dalam penjelasan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“DPR perlu segera memanggil sekaligus mengevaluasi kinerja Menkumham atas kegagalannya mengatasi masalah overkapasitas di hampir seluruh lapas di Indonesia, dan utamanya juga gagal dalam melindungi hak-hak narapidana di Indonesia,” tekan Hussein.