Labuan Bajo, suaranusantara.co-Warga adat Golo Mori meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat membatalkan dokumen permohonan yang telah diajukan oleh salah seorang warga asal Kerora, Desa Pasir Panjang. Tanah adat ini milik warga Golo Mori, yang berlokasi di Lengkong Wae Rii, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
Permintaan ini disampaikan seluruh warga Dusun Lenteng yang diketuai oleh Haji Idrus Safira, saat melakukan sanggahan yang ke dua di BPN Manggarai Barat, Rabu 2 oktober 2024.
Atas dasar sanggahan warga, pihak BPN langsung turun lokasi untuk meninjau locus tanah adat yang telah dijual Harmin Kepada Haji Sarifudin Husen.
Tanah seluas 39.910 m³ dijual Harmin Kepada Haji Sarifudin Husen setelah mendapat surat perolehan alas hak dari Tu’a Golo lama Haji Majid yang katanya tanah itu warisan dari Ayahnya Ismail.
Keterangan Harmin terbantahkan setelah dilakukan mediasi sesuai sanggahan yang diajukan oleh Haji Idrus bersama warga Dusun Lenteng kepada BPN Manggarai Barat.
“Hasil mediasi tadi, saudara Harmin tidak memiliki bidang tanah di Lengkong wae ri,i,, tetapi surat yg di ajukan di BPN adalah surat perolehannya saudara Harmin,” ungkap Haji Idrus saat ditemui suaranusantara.co di halaman Kantor BPN Manggarai Barat, Rabu (2/10/2024)
Pengakuan warga adat Dusun Lenteng yang diwakili oleh Haji Idrus Safira, bahwa Harmin tidak mempunyai tanah, untuk itu warga meminta BPN kembalikan dokumen dari Harmin
“Fisik tanahnya tidak ada tetapi surat perolehannya ada, Maka di minta agar BPN Mabar segera kembalikan dokumenya saudara harmin, yg di ajukan sertifikatnya ke BPN Mabar,” ujar Idrus mewakili warga
Pengakuan Warga diperkuat pula dengan pernyataan Haji Majid selaku Tu’a Golo lama saat sidang mediasi berlangsung.
“Harmin tidak mempunyai bidang tanah yang berlokasi di Lengkong wae Ri’i, yang ada hanya tanah saudara Ismail almarhum Bapa dari Harmin,,kata Haji Majid
Walaupun Haji Majid selaku Tu’a Golo telah mengakui bahwa tanah yang diperoleh Harmin itu adalah milik Ayahnya tetapi Haji Majid tidak bisa menunjukkan bukti penguasaan dari almarhum ayah Harmin
Dalam mediasi tersebut saudara Harmin tetap pertahankan bahwa tanah itu itu warisan orang tuanya almarhum Ismail, sudah ada surat tetapi Harmin tidak menunjukannya.
“Tanah itu milik Bapa almarhum Ismail jadi saya dapat perolehan dari bapa dan sudah kantongi surat perolehan atas dasar penyerahan dari tua golo sebelum Haji Majid yakni BP Hamid Roni kepada bapa Ismail almarhum,” ungkap Harmin
Namun semua dokumen yang diklaim saudara Harmin tidak ditunjukan bukti perolehannya dari Tu’a Golo sebelum Haji Majid, Bapa Hamid Roni almarhum.
Dengan tidak dibuktikannya surat perolehan tanah yang diserahkan oleh Bapa Hamid Roni, maka warga adat pertanyakan tanah kepemilikan dari Harmin yang sebenarnya
“Itu artinya di dalam satu obyek tanah terdapat 2 surat perolehan, sehingga yang menjadi pertanyaan kami, siapakah kepemilikan yang sebenarnya di atas tanah tersebut ? Apakah saudara Ismail almarhum ataukah saudara Harmin,” ujar Haji Idrus mewakili warga yang hadir
Pihaknya, Idrus menerangkan lebih lanjut soal berkas yang diajukan Harmin Ke BPN.
“Berkas yang masuk ke BPN adalah berkas yang dikeluarkan oleh tua golo Haji Majid pada tahun 2020 terhadap saudara Harmin, sementara Harmin menurut tua golo Haji Majid tidak pernah memiliki bidang tanah yg berlokasi di Lengkong wae RI,i dan Harmin sendiri juga menyatakan demikian,” tandas Idrus melanjutkan pernyataannya di depan BPN.
Setelah semua keterangan yang disampaikan oleh Harmin tidak dibuktikan dengan dokumen perolehan baik dari Bapanya maupun dari Tu’a Golo sebelum Haji Majid, maka atas nama warga, Haji Idrus menita BPN Manggarai Barat Batalkan permohonan Sertifikat Hak Milik dari saudara Harmin.
“Dengan tidak dapat dibuktikan secara fisik hak kepemilikan Harmin dari Bapanya, maupun dari Tu’a Golo lama Hamid Roni maka warga adat Dusun Lenteng meminta BPN Manggarai Barat agar segera membatalkan semua dokumen yang diajukan oleh Harmin,” tutup Idrus