Labuan Bajo, suaranusantara.co –Aktivitas galian galian C jenis cadas, berlokasi di Kampung Marombok, desa Golo Bilas Kabupaten Manggarai Barat, yang diduga berpotensi meresahkan lingkungan sekitar, ternyata belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande, mengatakan aktivitas galian yang merupakan milik Hamid warga asal Marombok itu belum memiliki izin Amdal.
“Penggalian ini blm mengantongi izin, dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Vinsen kepada suaranusantara.co saat dihubungi via whatsApp, Senin (14/4/2025)
Pihaknya (Vinsensius) menerangkan izinan itu dikeluarkan berdasarkan luas lahan tempat usaha itu beroperasi.
Tergantung luasan dan volume tanah yg dimanfaatkan/diambil utk menentukan AMDAL atau UKL, UPL atau SPPL, tabe
Lokasi penggalian milik Hamid ini letaknya persis di Gang PLN dengan jarak 150 meter dari gang tersebut.
Akibat galian ini, masyarakat sekitar lokasi galian menjadi terganggu karena letak galian itu tidak jauh dari perumahan warga.
Salah seorang warga rumahnya terletak tidak jauh dari lokasi tambang milik Hamid, Rofinus Mbon kerap disapa Rofinus, mengecam keras aktivitas galian yang mencemari lingkungan.
“Prinsipnya kalo ada galian yg berdampak PD pencemaran lingkungan, pasti mendapat protes keras dari masyarakat terdampak, bila perlu lapor PD aparat secara berjenjang. Apa lagi kalo galian itu TDK melalui proses AMDAL,” tegas Rofinus.
Pihaknya tidak hanya mempersoalkan abu yang bertebaran saat mobilisasi material pada musim kemarau tetapi terganggunya aktivitas masyarakat pada musim hujan karena jalan licin dan berlumpur.
“Kami keberatan sekali dengan aktivitas itu, selain karena abu juga karena lumpur di jalan yang di lewati mobil pengangkut material itu. mungkin saja kegiatan itu belum ada izin Amdal karena kami sudah pernah ke desa tapi saat ini belum ada tindak lanjut,” pungkasnya
Menanggapi persoalan ini, kapala Seksi penyelidikan dan penyidikan satuan POL PP Manggarai Barat, Petrus Salestinus mengatakan persoalan ini sudah diselesaikan di tingkat desa.
“karena kami pergi itu suda 2 tahun lalu, kami sarankan dulu utk diselesaikan di kantor desa yang difasilitasi desa. Dan itu suda dilakukan di kantor desa dulu, dengan menghadirkan: Toko masyarakat, masyarakat, dan ada kesepakatan bersama. Bisa menghubungi kantor desa saja di mereka ada notulensi rapat,” terang Petrus saat dihubungi suaranusantara.co Rabu (16/4/2025), siang.
Dia, Petrus menjelaskan bahwa mediasi itu berkaitan dengan aktivitas pengangkutan material yang meresahkan warga.
“Berkaitan pengaduan masyarakat. Atas pengangkutan material debu saat kemarau, lumpur saat hujan dan material yang jatu di jalan,” jelasnya
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Golo Bilas Fabianus Galgani saat dihubungi oleh wartawan media ini menjelaskan bahwa pihak desa hanya memfasilitasi mediasi soal polemik jalan menuju lokasi galian tersebut bukan berkaitan dengan aktivitas galiannya.
“Terkait penggalian itu memang sudah lama kemudian desa hanya mengetahui sifatnya lisan keberadaanya mereka itu, tidak pernah secara surat kemudian terkait legalitas izinnya kami tidak tahu dia punya itu. Memang sempat bermasalah dulu ada warga yang complain soal pembukaan ruas jalan masuk karena sempat dihadang pemilik lahan, tetapi penangananya dulu dari pihak POL PP. bukan berkaitan dengan aktivitas galiannya, sampai saat ini pemerintah desa hanya memfasilitasi mediasi atas persoalan jalan masuk tersebut,” pungkas Fabianus, pada Rabu siang.
Dia, Fabianus mengakui bahwa aktivitas galian ini sangat mencemari lingkungan terutama pada musim kemarau.
“Kalau bicara soal pencemaran lingkungan jelas itu pencemaran lingkungan kalau musim kering nanti debunya ngeri sekali,” ujarnya.
Diketahui bahwa, Hamid sendiri selaku pihak pemilik usaha galian C sudah di konfirmasi melalui pesan whatsApp, pada Rabu (16/4).
Sampai saat ini pihaknya belum merespon konfirmasi wartawan.