Labuan Bajo, suaranusantara.co-– Empat (4) orang calon anggota petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terciduk Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat karena terlibat dalam kampanye terbatas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mabar Nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Mabar, Frumensius Menti, mengkonfirmasi bahwa berdasarkan surat pemberitahuan kampanye yang diterima oleh Bawaslu Mabar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Edi-Weng melaksanakan kegiatan kampanye pertemuan terbatas.
Kampanye tersebut bertempat kampung Pela, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, pada Senin, 21 Oktober 2024, dimulai dari pukul 15.00-17.30 Wita.
Pihaknya, Frumensius menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Desa Daleng dan Panwascam Lembor, ditemukan 4 orang calon anggota KPPS TPS 06 Desa Daleng terlibat dalam kampanye pertemuan terbatas tersebut.
Koordinator P3S, Bawaslu Mabar, Frumensius, menyebut keempat calon anggota KPPS TPS itu atas nama Kletus Narut, Maximus Nurdin, Rikardus Grivan dan Yermina Agusta Tote.
“Hasil koordinasi dengan KPU tadi mereka masih lolos seleksi administrasi dan tanggal 7 November 2024, baru penetapan dan pelantikan,”ungkap Frumensius Menti, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa 22 Oktober 2024, sore.
Diketahui bahwa keempat calon KPPS TPS itu saat ini tengah lolos administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebelum penetapan dan pelantikan dalam waktu dekat.
Kata Frumensius, adapun bentuk keterlibatan dari keempat calon KPPS tersebut di tempat pelaksanaan Kampanye terbatas Paket Edi-Weng.
Rumah sekaligus Halaman rumah milik Maxsimus Nurdin digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan kampanye.
Sementara, Yeremia Agusta Tote, terlihat sebagai petugas yang mengalungkan selendang kepada Calon Bupati dari Paslon Nomor 2 saat seremonial penerimaan pelaksana kampanye.
Sedangkan Kletus Narut dan Rikardus Grivan terlihat sebagai peserta kampanye pertemuan terbatas tersebut.
Atas hal itu, menurut Frumensius, selanjutnya Panwascam Lembor menyampaikan surat saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Lembor terhadap calon anggota KPPS TPS 06 Desa Daleng yang telah ditetapkan memenuhi syarat administrasi.
“Untuk melakukan pergantian karena keempat calon tersebut diindikasikan ketidaknetralan dalam tahapan pilkada” pungkasnya.