Jakarta, Suaranusantara.co – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur pada Kamis (15/4/2021).
Adapun agenda sidang perdana Edhy Prabowo ini adalah pembacaan surat dakwaan.
“Hari ini, Kamis,15/4/2021 di jadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/4/2021).
Jaksa KPK rencananya akan mendakwa Edhy dengan Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau, Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [kabar24.com]
Baca juga: Bongkar Bisnis Gelap Benur Lobster
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di minta memeriksa para eksportir benih bening lobster (BBL). Yang melalui jalur resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK harus membongkar struktur bisnis gelap yang di dalamnya yang melibatkan aparat pemerintah.
“Lolosnya ribuan BBL yang melebihi jumlah pada dokumen tak lepas dari peran kunci oknum Balai Karantina Ikan. Juga Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta (BKIPM). Yang merupakan instansi di bawah KKP,”. Demikian kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. Yang di sampaikannya dalam diskusi bertema “Gurita Korupsi Benur Lobster dan Potensi Kerugian Negara” di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.