Labuan Bajo, suaranusantara.co -Sejumlah orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai sebagai penerima PKH yang aktif hingga agustus 2024. Selain itu, aparat desa, Guru komite dan keluarga yang bebas tanggungan juga ikut menerima PKH sesuai data akhir tahun 2023. Hal ini terjadi di Desa Watu Rambung , Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur.
Data penerima PKH di desa watu Rambung yang diterima suaranusantara.co sampai akhir tahun 2023 yaitu dari 209 orang penerima PKH yang terdaftar ada 3 orang yang sudah meninggal, Aparat desa 2 orang, Bebas tanggungan 5 orang dan Guru Komite 1 orang
Dalam rangka memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga setempat, suaranusantara.co berusaha menghubungi Kepala Desa Watu Rambung, Konstantinus Selamat (Konstan) pada, Rabu (14/8/2024).
Dalam percakapan lewat telepon, kepala Desa Watu Rambung (Konstan) memberikan penjelasan terkait sikap pendamping PKH yang jarang membangun koordinasi terkait urusan PKH di Desanya.
Selain itu, Konstan juga memberitahukan bahwa pertemuan itu dilakukan di kantor Desa dan menghadirkan Pendamping PKH untuk mengklarifikasi data penerima PKH di Desanya.
“Data-data PKH, Desa watu Rambung berjumlah 209 orang, termasuk orang yang sudah meninggal, aparat Desa, orang yang bebas tanggungan dan Guru Komite” ujar Konstan
Kepala desa menceritakan ulang saat dirinya menelepon Pendamping yang bernama Robi,
“Saya sudah telepon Robi dan menanyakan ke Roby apa-apa saja yang kamu sampaikan ke pihak wartawan, pengakuan dari Roby saya sampaikan terkait yang meninggal tapi masi terima PKH, kemudian yang staf desa juga, kami tidak bisa kasi blokir karena itu wewenangnya kamu selaku pendamping karena itu kamu harus datang di Kantor tetapi Roby menjawab harus ada harus ada surat keterangan dari Desa,” ungkap Konstan meniru pembicaraan Roby
Selain Guru yang menerima PKH, Kepala Desa juga menceritakan tentang pengalamannya sebagai salah seorang penerima bantuan pangan berupa beras,
“Rudianus roga sala satu guru mengajar di (SMA), telah menerima bantuan PKH. Dia mungkin belum sampe dua tahun menjadi Guru tetapi kalo dana desa dan BLT memang tidak bisah karena mereka sudah mendapat dana boss. Uang negara ini kan tidak bisa di terima satu orang dua dana masuk. Macam bantuan pangan beras, Agustus ini saya punya nama juga masih keluar lalu saya bilang bagaimana ini padahal saya suda kirim format pengganti. Staf suda kirim format pengganti tapi tetap masih keluar nama saya. Nanti masyarakat bilang bagaimana pa kades dapat lagi beras. saya berusaha kasi ke orang lain saja kan masi ada yang membutuhkan,” beber Konstan
Setelah telepon, media langsung menuju ke Watu Rambung, tiba di Kantor Desa Watu Rambung tepat pkl 12.00 terlihat Kantor Desa sudah tutup dan tidak ditemukan satu orang pegawai atau aparat di kantor termasuk Kepala Desa. Lalu berupaya menemuinya di rumah kediamannya yang beralamat di Bempo.
Kepala Desa, Konstan menjelaskan upaya-upaya yang ia lakukan bila ada anggota PKH yang sudah meninggal langsung saja di alihkan ke istri atau suaminya. Sementara akte kematian dari orang tersebut yang sudah meninggal belum di terbitkan.
“Misal kalau nama suami yang terima PKH sementara istrinya masih hidup maka istri itu yang terima, yang penting satu KK tidak boleh berlainan KK, tetapi kalo dua-duanya meninggal maka tidak bisah dialihkan ke anaknya. Seharusnya pendamping itu yang kasi hapus ganti ke orang lain atau bagaimana, paling wawenang kami pemerintah desah itu hanya mengirim data begitu ada permintaan langsung kami kirim, kirim semua yang belum. Sedangkan untuk data penerima PKH yang sudah meninggal kami akan perbaiki,” pungkas Konstan
Penjelasan Kepala Desa Watu Rambung terkait urusan data PKH itu merupakan wewenang Pendamping, kami pemerintah Desa tunggu konfirmasi dari pendamping
Sementara Pendamping PKH Desa Watu Rambung menjelaskan lain. Kata pendamping, soal data PKH ia hanya terima bersih saja sebab sudah diusulkan langsung oleh Desa melalui aplikasi Six NG,
Pendamping PKH Watu Rambung (Robi) menjelaskan terkait data KPM dan memastikan status mas-masing KPM sesuai peraturan. Sedangkan jumlah KPM PKH yang disebut Kepala Desa 300 orang dan penerima PKH berjumlah 209 orang.
“Jumlah KPM nya 189 KPM sampai bulan Agustus 2024, yg berwewenang usulkan kpm itu Desa Bapa melalui aplikasi Six NG Desa / Operator Desa, untuk keberadaan KPM PKH nya pendamping wajib tau sesuai aturan, sampai sekarang semua KPM itu masih ada dan bukan pegawai Pegawai P3k,” kata Robi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/8/2024).
Sedangkan terkait hubungan komunikasi dan kordinasi antara pendamping dengan Kepala Desa, Robi menjelaskan bahwa dirinya ketemu kepala Desa.
“kalau dengan bapa kades jarang saya ketemu Pak, soalnya utk pertemuan PKH nya langsung ke rumah KPM sesuai aturan. Kita bertemu dgn bapa kades hanya untuk melaporkan SPMT di desa dari Dinas Sosial,” terang Robi.
Terkait berbagai Kejanggalan data PKH yang terjadi di Desa Watu Rambung, suaranusantara.co melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Bencana Rebina Y.K Jalu, akrab dipanggil Yulti, di ruang kerjanya menjelaskan syarat bagi penerima bantuan PKH. serta sangsi bagi aparat Desa yang terima PKH.
“Peserta yang dapat bantuan PKH harus terdaftar di dalam DTKS dengan kriteria penduduk yang sangat miskin terdata dalam DTKS dan dia memenuhi komponen yang pertama sudah miskin dia punya tanggungan anak balita, ibu, hamil, SD, SMP, SMA, usia sampai 21 tahun. Begitu dia tidak sekolah biar usia sekolah tapi tidak sekolah itu bantuannya pasti akan hilang atau dia tamat SMA sudah tidak dalam data. Atau sudah posisi di bangku kuliah melanjutkan di bangku kuliah itu bantuannya hilang,” ungkap Yulti saat di temui awak media, Selasa,(13/8/2024).
Terkait Aparat Desa yang terdata sebagai penerima PKH, kata Yulti, akan diproses jika masih aktif sebagai Aparat Desa
“Aparat desa kami harus pastikan aparat aktif atau sudah nonaktif kalau dia masih posisi aktif kami akan koordinasi dengan DPMD dan konfirmasi ke kepala desa agar segera memusdeskan mereka dan dinonaktifkan dari PKH,”
Soal Penerima PKH yang berstatus bebas tanggungan, yang tidak dicairkan dananya dan yang merantau kami akan cross cek setelah kami dapatkan datanya, kata Yulti
“Bebas PKH mungkin karena komponennya sudah selesai kemudian yang belum atau tidak cair juga ada di aplikasi bisa terlacak bahwa riwayat bantuan bansos sudah cair atau belum. Memang bulan Juli- Agustus itu belum dicairkan tapi sudah terbaca di aplikasi kalau misalnya dia melalui BRI apakah PKH atau bansos. Bagi yang meninggal sebagai pengurus diganti oleh suaminya tapi itu masih tetap berlanjut karena masih dalam struktur keluarga,” tegas Yulti