Labuan Bajo, Suaranusantara.co – Advokat pelapor Ketua Ormas di Manggarai Barat Mabar menegaskan bahwa materi laporan pihaknya murni tentang penggunaan gelar akademik palsu terlapor. Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.
“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus Antara, advokat pelapor pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Terlapor sendiri ialah Laurensius Logam, yang menjabat sebagai ketua Pemantau Keuangan Manggarai Barat (PKN Mabar).
Menurut Robertus, tindakan Terlapor yang menggunakan gelar sarjana hukum palsu turut merugikan citra kerja penegakan hukum di Manggarai Barat, lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat.
Sebab, kata dia, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya.
Selain itu, kata Robertus pihaknya juga ‘menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.
Sementara itu, Hipatios Wirawan, salah satu Advokat di Labuan Bajo mengaku menemukan sejumlah catatan di mana Laurens diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.
Dalam catatan tersebut, secara jelas Logam menyebut dua kampus yang menjadi tempat dirinya mengenyam pendidikan tinggi hukum, di antaranya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Tanggerang dan Universitas Pamulang.
Namun, dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, tutur Hipatios meski ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147 namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.
“Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Hipatios, salah satu Advokat yang ikut mendampingi pelapor.
“Ada juga bukti yang kami temukan dimana terlapor menyebut dirinya sebagai Sarjana Hukum melalui postingannya di Facebook atas nama Lorens Logam pada tanggal 1 Maret 2023,” ucapnya.
Selain itu, kata Hipatios pihaknya mengantongi bukti terkait dengar riwayat pekerjaan terlapor yang terangkum di dalam sebuah curiculum vitae (CV). Di dalam CV tersebut, menunjukan bahwa terlapor bekerja di beberapa firma hukum.
“Dalam data kami pegang, setidaknya sekitar tiga firma hukum tempat terlapor pernah bekerja,” kata alumus Universitas Nasional Jakarta itu.
Dukung Kerja Pengawasan
Sementara itu, Ferdinansa Jufanlo Buba, advokat lainnya mengapresiasi hal-hal baik yang telah dilakukan terlapor, terutama dalam hal pengawasan terhadap masalah pembangunan sarana dan infrastruktur di Manggarai Barat.
Selama ini Laurens dikenal sebagai orang yang getol menggelar aksi mengkritisi proyek-proyek bermasalah di wilayah itu, termasuk bersama pemerintah setempat, melakukan penertiban terhadap beberapa tambang galian C bermasalah milik beberapa pengusaha.
“Kita tetap mengapresiasi kerja-kerja tersebut, tetapi dengan catatan bahwa terlapor menjalankan itu dalam koridor yang patut, termasuk dalam mengawal beberapa tambang galian C bermasalah,” tutur alumnus Unviersitas Atma Jaya Yogyakarta.
Bahkan, kata Jufan, dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan tersebut, pihaknya juga siap untuk memberikan masukan dari sisi hukum jika memang diperlukan.
“Kita siap untuk memberikan masukan dan bantuan dari sisi hukum untuk kerja-kerja tersebut,” tegasnya. (ORIS/SN)