Jakarta, Suaranusantara.co – RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum antara Mahfud MD dan Sri Mulyani dengan Komisi III DPR berlangsung pada Selasa (11/04). Dalam paparannya Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Komisi III juga mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, selain Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.
Mahfud dan Sri Mulyani hasir selaku ketua dan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III, sebagai pimpinan rapat mengatakan rapat kerja dan RDPU dengan PPAT dan Komite TPPU sudah memenuhi kuorum. Anggota Komisi III yang hadir sebanyak 27 dari 54 anggota di sembilan fraksi.
“Maka perkenankan kami membuka rapat kerja ini. Dan rapat dinyatakam terbuka untuk umum,” kata Sahroni membuka rapat, sebelum menyampaikan sejumlah agenda raker dan RDPU.
“Agenda rapat pertama, yaitu penjelasan dan penjelasan ketua dan anggota Komite TPPU. Penjelasan Kepala PPATK atas pertanyaaan rapat kerja sebelumnya, tanya jawab dan kesimpulan rapat kerja dengan PPATK,” papar Sahroni.
Ia kemudian meminta persetujuan agar rapat dapat dimaksimalkan hingga pukul 17.30 WIB, sebelum Magrib untuk persiapan berbuka puasa.
“Kami ingin mendapatkan persetujuan dari teman-teman. Kita rapat berakhir sebelum Magrib karena akan berbuka puasa, 17.30, setuju ya?” katanya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan di depan Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp349 triliun. Sebelumnya ia tidak hadir dalam rapat pertama dengan Komisi III. Hanya Menko Polhukam dan Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang hadir dalam rapat lalu