Persidangan enam anak buah Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023), membuka tabir peredaran narkoba yang dijalankan jenderal bintang dua itu.
Sepeti diketahui, Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun keenam terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif dan Muhamad Nasir. Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Anak buah cari pembeli lewat polisi Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, rupanya meminta polisi untuk mencari pembeli sabu. Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Janto menerangkan, dia bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022. Kala itu, Kasranto menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. Pada awal pertemuan itu, Kasranto dan Janto belum membahas mengenai penjualan sabu. Keduanya hanya membahas soal penangkapan tersangka, lantaran Janto bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.
Selang satu hingga dua bulan berlalu, barulah Kasranto meminta Janto mencari pengedar narkoba. “Di awal bulan delapan (Agustus), Kompol Kasranto langsung menanyakan saya, ‘To, ini ada sabu 1 kilogram, tolong dong’. Maksudnya ditawarkan, dicari lawan begitu,” ucap Janto.
Gaet Alex Bonpis
Setelah mendapatkan perintah dari Kasranto, Janto menemukan pembeli sabu, yakni bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis.
Saat itu Alex menghubungi Janto menggunakan nomor pribadi sekitar September 2022.
“Ada private number dari saudara Alex menanyakan, ‘Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'” tutur Janto menirukan percakapannya dengan Alex Bonpis.
Usai bersepakat mengenai pembayaran, Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari.
Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
“Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, ‘Eh, To’, dikasih saya duit Rp 20 juta,” sebut Janto.
Simpan sabu di ruang kerja
Janto mengngukapkan, Kasranto menyimpan sabu untuk dijual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis, di ruang kerjanya. Hal itu diketahui saat Janto dipanggil ke kantor Kasranto.
Kala itu, sabu yang beratnya sekitar satu kilogram dibungkus menggunakan plastik. Kasranto, sebut Janto, menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya.
Sabu itulah yang dijual seharga Rp 500 juta kepada Alex Bonpis. Usai menjualnya ke Alex, Janto diberi upah sebesar Rp 20 juta oleh Kasranto.
Teddy saling mengenal dengan Linda Teddy Minahasa disebut pernah bertemu rekannya dalam kasus jual beli narkoba, Linda Pudjiastuti, saat masih menjabat sebagai staf ahli manajemen Polri.
Keterangan itu disampaikan ajudan Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, dalam persidangan. Adapun Teddy dan Linda merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Arif mengatakan Teddy dan Linda sudah saling mengenal sejak 2019. Saat itu, Linda yang menyambangi Teddy. Namun, Arif mengaku tak tahu apa tujuan Linda dan Teddy Minahasa bertemu.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Sumber: kompas.com