Barang yang sah dijadikan Qardh
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa qard dipandang sah pada harta mitsil, yaitu sesuatu yang tidak terjadi perbedaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai. Diantara yang dibolehkan adalah benda-benda yang ditimbang, ditakar atau dihitung. Qard selain dari perkara di atas dipandang tidak sah, seperti hewan, benda-benda yang menetap ditanah, dan lain-lain.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan qard pada setiap benda yang tidak dapat diserahkan, baik yang ditakar maupun yang ditimbang, seperti emas dan perak atau yang bersifat nilai, seperti barang dagangan, hewan, atau benda yang dihitung. Hal itu didasarkan pada hadits dari Abu Rafi bahwa Rasulullah bersabda, menukar (qard) anak unta. Dimaklumi bahwa anak bukan benda yang biasa ditakar, atau ditimbang. Jumhur ulama memperbolehkan, qard pada setiap benda yang dapat diperjualbelikan, kecuali manusia. Mereka juga melarang qard manfaat.









































































