Ruteng, Suaranusantara.co – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan online oleh seorang perempuan berinisial YSP yang menimpa 97 orang di Kabupaten Manggarai, NTT telah di laporkan ke Polres Manggarai pada Jumat 30 April 2021 lalu.
Laporan tersebut di buat oleh salah satu korban berinisial KJ, melalui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan.
“Ibu KJ adalah salah satu korban dengan nomimal sebesar Rp. 514.000.000 juta. Masih ada korban lain dengan nomimal bervariasi mulai dari 5 juta hingga 500 juta. Dari data yang saya dapatkan, total kerugian hampir mencapai 3 Miliar rupiah,” kata Advokat dari Kantor Hukum Hipatios & Partners ini.
Menurut Wirawan, dugaan penggelapan ini terkuak sejak bulan September 2020. Arisan online yang di ikuti oleh hampir seratus orang ini mulai akrif sejak tahun 2019. YSP adalah selaku admin dalam arisan online ini.
“Arisan ini mulai aktif sejak tahun 2019. Berdasarkan keterangan dari klien saya, semua orang arisan dari member ditransfer ke admin melalui rekening pribadinya. Selaku admin, YSP menjanjikan keuntungan kepada member (anggota) arisan. Persoalan mulai muncul sejak tanggal 26 September 2020, pada saat YSP menutup arisan secara sepihak,” jelas Wirawan.
Sejak saat ditutup secara sepihak, lanjut Wirawan, pengembalian uang ke anggota arisan mengalami kemacetan.
“Karena di tutup secara sepihak, klien saya merasa di tipu dan mengalami kerugian hingga ratusan juta. Mediasi sempat di lakukan, tetapi YSP tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran. Atas dasar itulah, klien saya ingin menempuh proses hukum secara pidana karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Wirawan.
Modus Arisan
Wirawan menjelaskan bahwa modus tindak pidana penggelapan yang merugikan puluhan orang ini adalah iming-iming keuntungan dengan sistem arisan.
“Beberapa bulan awal, pelaku memberikan keuntungan kepada para anggota arisan. Setelah beberapa bulan berjalan normal, keuntungan dan uang pokok pun tidak di kembalikan lagi dan di salahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Ini adalah modus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan YSP,” ujar Wirawan.
“Arisan ini ada dua jenis yaitu arisan reguler dan arisan lelang. Arisan reguler biasanya di setor setiap minggu, setiap 10 hari dan setiap bulan. Sementara arisan lelang di bayar sekaligus di awal kemudian di jual oleh YSP di sertai bunga,” papar Wirawan.
Menurut Wirawan, perbuatan yang di lakukan oleh YSP telah memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHP.
“Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Dalam kasus ini, penguasaan uang oleh pelaku terjadi karena hubungan arisan. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain,” tegas Wirawan.
Karena itu, Wirawan meminta Polres Manggarai untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan YSP.
“Saya berharap polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dapat bertindak profesional menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, khusus para korban berjumlah puluhan orang ini,” pungkas Wirawan.