Jakarta, Suaranusantara.co – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Polisi berhasil menangkap 15 tersangka mafia tanah dengan korban Djurni Hasyim Djalal, ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negri, Dino Patti Djalal.
“Ada tiga laporan polisi yang kami terima terkait dengan pengungkapan kelompok mafia tanah ini, di mana korbanya adalah Ibu Djurni Hasyim Djalal yaitu satu rumah di Pondok Indah, kemudian satu rumah di Pondok Pinang, kemudian satu rumah di Cilandak,” ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Februari 2021.
Pengungkapan ini di lakukan oleh Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari unsur Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Mereka menangkap 15 tersangka mafia tanah.
Fadil mengatakan, dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa di tangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka.
15 Tersangka
“Jadi dari 3 LP ini totalnya adalah 15 tersangka,” katanya.
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak pihak yang menyiapkan saran dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan.
Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah. Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat ada rumah, bangunan, tanah yang dijual.
“Kemudian kelompok mafia tanah ini beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi,” ungkapnya.
Dalam melihat kerja kasus mafia tanah ini, kata Fadil, harus membedakan tiga klaster kejadian.
Yang pertama adalah korban, pemilik sertifikat hak milik sekaligus bangunananya. Yang kedua adalah kelompok pelaku mafia tanah dan yang ketiga adalah korban pembeli yang beritikad baik.
“Khusus terkait dengan saudara FK, tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran. Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut,” tukas Fadil.
Membela Masyarakat
Selanjutnya, Satgas Mafia Tanah akan terus bekerja untuk melindungi dan membela masyarakat pemilik tanah yang sah.
“Bapak Kapolri sudah memerintahkan agar Satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia-tanah. Siapa pun dalangnya dan siapa pun bekingnya, ini sudah kita buktikan dengan mengungkap siapa pemodalnya, pelaku lapangannya. Kemudian siapa yang menyiapkan saran dan prasarana,” terangnya.
Fadil menambahkan, untuk menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri tersebut dan melindungi masyarakat pemilik tanah, kami membuka hotline Satgas Mafia-Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyarakat yang di rugikan atau menjadi korban, dapat mengadu ke nomor handphone 0812-817-1998.
“Saya kira itu rekan-rekan sekalian, ke depan untuk mengoptimalkan kerja Satgas Mafia-Tanah,” katanya.
Pihaknya dan BPN, tambahnya, sudah bersepakat untuk melibatkan tim dari Kejaksaan Agung RI. Untuk bisa menyamakan persepsi tentang perbuatan melawan hukum. Yang di lakukan oleh Mafia-Tanah. Karena ada karakteristik yang berbeda di dalam kejahatan mafia-tanah ini.
“Di depan ini adalah barang bukti sertifikat-sertifikat yang asli yang palsunya telah mereka gandakan. Dan di serahkan kembali kepada pemilik yang sah, ini berhasil di sita dan di selamatkan,” pungkasnya.