Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia | Rabu 10 Januari 2024
Jakarta, Suaranusantara.co – Dalam penanganan kasus pidana, tidak jarang terdengar celetukan masyarakat umum “Penjahat koq dibela?” saat mereka membaca koran atau menyaksikan di TV, sewaktu kuasa hukum meminta keringanan hukuman bagi tersangka.
Justru pada situasi krusial seperti itulah, sebenarnya kuasa hukum menjalankan peran penting agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Sementara seringkali terjadi di berbagai daerah, pelaku yang tertangkap lalu dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai, sebelum akhirnya ada yang mengamankan dan membawanya ke pos polisi tapi pelaku sudah kadung babak belur.
Tugas pengacara dalam suatu kasus pidana memang belum banyak di pahami masyarakat awam. Pengacara berperan dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik yang posisinya sebagai korban maupun tersangka.
Pendampingan Hukum
Dosen pengampu dari salah satu perguruan tinggi swasta Islam terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia. menjelaskan bahwa klien membutuhkan pendampingan dan nasihat hukum karena mereka umumnya tidak memahami ketentuan hukum atas kasus pidana yang terjadi. Sehingga pendampingan bertujuan agar klien dapat melewati tahapan demi tahapan dalam proses hukum dengan lancar sesuai ketentuan.
Pada saat kasus pidana memasuki tahap beracara di pengadilan, kuasa hukum memikul tugas dan peranan sebagai pembela kepentingan klien. Kuasa hukum akan mengajukan fakta serta pertimbangan yang bertujuan agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya atas kasus pidana yang terjadi, atau terdakwa menerima hukuman sepantasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini juga menambahkan bahwa kuasa hukum dapat mencegah terjadinya kesalahan pada pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik, serta jenis pembuktian apa pun yang diperlukan oleh klien, karena bisa saja kesalahan mungkin terjadi secara tak sengaja tapi termuat dalam suatu dokumen penting, sehingga bisa memperlambat proses persidangan atau berakibat hukum yang merugikan klien.