Jakarta, Suaranusantara.co – Dalam penanganan kasus pidana, tidak jarang terdengar celetukan masyarakat umum “Penjahat koq di bela?” saat mereka membaca koran atau menyaksikan di TV, sewaktu kuasa hukum meminta keringanan hukuman bagi tersangka.
Justru di sinilah sebenarnya peran krusial kuasa hukum, agar masyarakat tidak main hakim sendiri,. Sebagaimana yang sering terjadi di daerah, saat pelaku yang tertangkap lalu di keroyok dan di pukuli beramai-ramai. Sebelum akhirnya ada yang mengamankan dan membawanya ke pos polisi tapi sudah kadung babak belur.
Tugas pengacara dalam suatu kasus pidana memang belum banyak di pahami masyarakat awam. Pengacara berperan dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik yang posisinya sebagai korban maupun tersangka.
Seorang konsultan legal di Jakarta, Rivaldi Mandala Satria, S.H., memberi penjelasan bahwa klien memerlukan pendampingan dan nasihat hukum sebab klien pada umumnya mereka tidak memahami ketentuan hukum atas kasus pidana yang terjadi. Sehingga pendampingan bertujuan agar klien dapat melewati tahapan demi tahapan dalam proses hukum dengan lancar sesuai ketentuan.
“Pada saat kasus pidana memasuki tahap beracara di pengadilan, kuasa hukum memikul tugas dan peranan sebagai pembela kepentingan klien. Kuasa hukum akan mengajukan fakta serta pertimbangan yang bertujuan agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya atas kasus pidana yang terjadi, atau terdakwa menerima hukuman sepantasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Rivaldi.
Konsultan legal ini menambahkan bahwa kuasa hukum bisa mencegah terjadinya kesalahan pada pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik, serta jenis pembuktian apa pun yang diperlukan oleh klien.
“Karena bisa saja kesalahan mungkin terjadi secara tak sengaja tapi termuat dalam suatu dokumen penting , sehingga bisa memperlambat proses persidangan atau berakibat hukum yang merugikan klien,” demikian ia mengakhiri penjelasannya.