Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun melalui Arbitrase. Keduanya dapat dipilih untuk menyelesaikan sengketa para pihak di bidang perdagangan dan ada penunjukan pihak ke tiga yang memutuskan penyelesaian sengketa melalui Putusan.
Putusan yang dihasilkan pihak ketiga tersebut mengikat para pihak. Pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara sukarela atau melalui pendaftaran permohonan eksekusi di Pengadilan.
Penggantian Arbiter
Pihak yang bersengketa dapat mengajukan penggantian Arbiter (tuntuan ingkar) manakala terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan. Tuntutan ingkar terhadap arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Arbiter dapat diganti jika selama pemeriksaan sengketa berlangsung arbiter meninggal dunia, tidak mampu, atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan Undang-undang (Pasal 26 ayat 1 UU No.30/1999).
Arbiter dapat dibebastugaskan dan diganti, bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum (Pasal 26 ayat 2 UU No.30/1999)
Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter meninggal dunia, tidak mampu, atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter yang bersangkutan (Pasal 26 ayat 3 UU No.30/1999).
Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) UU No.30/1999 menegaskan bahwa dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase diganti, semua pemeriksaan yang telah diadakan harus diulang kembali; dan bahwa dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa hanya diulang kembali secara tertib antar arbiter.
Arbitrase dan Pengadilan sama-sama dapat memutus berdasarkan asas ex aequo et bono, yakni mempertimbangkan berdasarkan keadilan dan kepatutan, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni:
a. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa arbiter atau Majelis Arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
b. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.