Jakarta, Suaranusantara.co – Istilah negosiator identik dengan transaksi bisnis atau hubungan diplomatik antar negara. Padahal pengacara yang mendampingi klien, sebagai kuasa hukumnya, juga memiliki tugas dan peran penting sebagai negosiator.
Ketika menghadapi suatu kasus, kuasa hukum bukan hanya mendampingi dan membantu klien dengan memberikan saran sesuai kaidah hukum atau norma yang berlaku. Namun advokat juga bernegosiasi. Sebab biasanya dalam penanganan kasus timbul hal perselisihan dalam permasalahan hukum yang di hadapi oleh klien.
Peran pengacara dalam penyelesaian kasus pidana bertujuan agar situasi menjadi terkendali dan dapat diselesaikan.
A. Novembri Tovin, S.H., salah satu advokat dari Hipatios & Partners Law Firm, mengatakan, “Butuh persiapan dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin agar dapat mengantisipasi kemungkinan jawaban dan tanggapan saat negosiasi. Usahakan agar tidak menanggapi pihak lain terlalu cepat, agar tidak ketinggalan sesuatu yang benar-benar penting,”.
Sementara Padro F.P. Pakpahan, S.H., menambahkan, “Jangan takut untuk pamit mundur sejenak saat tengah bernegosiasi, tapi mintalah dengan sopan, jangan dengan emosi, sehingga lebih efektif. Dengan mundur sejenak, pengacara dapat mengambil ruang untuk mempertimbangkan tawaran, sehingga tidak terseret arus,”.
Dalam bernegosiasi, posisi berada pada ambang tawar-menawar terhadap pihak lain. Ketegasan pengacara menjadi hal penting agar posisinya tidak lemah. Dengan begitu biasanya pihak yang mencoba mempermainkan menjadi sungkan dan kedudukan perkara dapat kembali sebagaimana mestinya tanpa mengurangi rasa hormat satu pihak kepada pihak lain.