Sesuai Ketentuan UU
Dia menyebut penetapan KKB atau OPM sebagai teroris sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018. Dalam UU itu di katakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Tindakan yang di lakukan dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
“Nah berdasar definisi yang di cantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Maka apa yang di lakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris. Untuk itu, pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” jelas Mahfud.