Labuan Bajo, suaranusantara.co — Sikap tak lazim ditunjukkan oleh manajemen dan pekerja Bengkel HI Motor Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Alih-alih merespons keluhan pelanggan secara transparan, pihak bengkel justru secara tegas melarang wartawan melakukan pemberitaan terkait persoalan servis kendaraan yang dinilai janggal dan merugikan konsumennya.
Sikap defensif ini memicu tanda tanya publik, terlebih bengkel yang berlokasi di kawasan Perempatan Lampu Merah Wae Mata, Desa Gorontalo ini disinyalir menyimpan rekam jejak kontroversial terkait isu pelayanan konsumen.
Berawal dari Servis Motor yang Malah Memburuk
Kejadian berawal saat seorang pemilik Honda Scoopy berinisial D membawa kendaraannya ke Bengkel HI Motor lantaran mesin mengalami gejala brebet ringan.
Dalam proses pemeriksaan, D diminta membeli suku cadang dan bahan perawatan berupa karbu cleaner seharga Rp150.000 serta saringan udara seharga Rp75.000, dengan total biaya mencapai Rp225.000.
Namun, usai kendaraan diservis dan dibawa berkendara hingga kawasan Pantai Pede, performa mesin justru memburuk secara drastis.
Saat melintasi tanjakan dari kawasan La Prima menuju Pasar Baru, tarikan gas tersendat berat, mesin berjalan pincang, hingga hampir mogok total.
Lantaran bengkel sudah tutup pada sore hari, D baru bisa melakukan komplain langsung pada Kamis (29/10/2026) siang.
Larangan Pemberitaan dan Respon Defensif
Langkah konfirmasi yang dilakukan wartawan bersama konsumen justru diwarnai kejanggalan. Sebelum proses klarifikasi berlangsung, seorang karyawan bengkel bernama Kris secara terbuka melarang media memublikasikan keluhan pelanggan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai larangan tersebut, pemilik HI Motor berdalih bahwa pihaknya siap bertanggung jawab membenahi kendaraan konsumen hingga tuntas.
Namun, ia menyayangkan keberadaan jurnalis di lokasi dan meminta agar masalah diselesaikan secara internal tanpa dipublikasikan. Sikap alergi media ini disinyalir berkaitan erat dengan rekam jejak bengkel tersebut.
Dalam pernyataannya, pemilik bengkel sempat mengungkit kekecewaannya terhadap insan pers atas liputan investigasi terdahulu.
”Tidak harus langsung beritakan. Abang harus konfirmasi dulu ke saya. Sepertinya semua itu tidak senang dengan saya, kayak sebelumnya ada juga wartawan yang beritakan soal oli palsu,” cetus pemilik bengkel.
Pengakuan Introspeksi dan Penggantian Komponen
Meski sempat diwarnai larangan liputan dan pembelaan diri, pihak mekanik akhirnya mengakui adanya komponen yang bermasalah pada motor konsumen tersebut.
Mekanik menyatakan telah melakukan penggantian pada bagian sensor Throttle Position Sensor (TPS) agar kondisi kendaraan kembali normal.
Kendati pihak bengkel menyatakan kesanggupan menanggung perbaikan hingga selesai, upaya pembatasan kerja jurnalistik dan keberatan atas kontrol sosial media ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan sistemik dalam standar pelayanan dan transparansi operasional di Bengkel HI Motor Labuan Bajo.









































































