Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, secara mengejutkan dihentikan melalui jalur perdamaian.
Kesepakatan damai ini dilakukan secara tertutup oleh pihak keluarga korban dan terduga pelaku, di saat luka lebam dan bekas cambukan pada tubuh korban dilaporkan belum sepenuhnya pulih.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di halaman SMAN 1 Pacar, Noa, Kecamatan Pacar, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban berinisial RES (17), seorang pelajar kelas 2 SMA yang berasal dari Golo Lajang, mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik setelah disergap dan dipaksa berlutut oleh oknum aparat berinisial Ikhawan Bukang.
”Saya bersama teman malam itu ke sekolah untuk mengikuti acara ulang tahun sekolah. Begitu kami tiba, tentara itu datang langsung menanyakan siapa anak sekolah di sini, terus kami angkat tangan lalu dia suruh kami berlutut dan memukul kami dengan selang sebanyak empat kali,” ungkap RES saat dikonfirmasi via telepon.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam, bengkak, dan kemerahan di bagian punggung. RES juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam insiden pelemparan batu terhadap seorang siswi yang diduga menjadi pemicu awal kemarahan pelaku.
Perdamaian Mendadak di Tengah Proses Hukum
Kabar mengenai penghentian kasus melalui jalur damai ini pertama kali mencuat ke publik setelah pemilik akun Facebook bernama Yustinus Sunarto memberikan komentar pada sebuah unggahan grup media sosial.
”Kasus pemukulan siswa yang terjadi di SMAN 1 Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, sudah diurus damai berdasarkan kesepakatan pihak keluarga korban dan keluarga pelaku,” tulis Yustinus Sunarto.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media melalui aplikasi messenger, Yustinus yang mengaku sebagai kakak korban sekaligus saksi mata menyatakan bahwa perdamaian tersebut tercapai berkat pendekatan kekeluargaan dari pihak pelaku yang mengakui perbuatannya, tanpa ada unsur paksaan.
”Tidak, karena pihak pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan serta tidak ada unsur paksaan dari siapapun,” ujar Yustinus.
Kendati demikian, langkah damai yang dilakukan secara diam-diam ini menuai sorotan publik. Mengingat regulasi seperti Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 secara tegas mengecualikan tindak pidana dengan dampak traumatis psikologis berat dan ancaman hukuman tinggi seperti kekerasan terhadap anak dari mekanisme restoratif justice (keadilan restoratif).
Upaya Konfirmasi Kepada Pihak Berwenang
Sebelumnya, pimpinan Pos Golo Welu, Mustamin, telah merespons cepat insiden tersebut dan membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anggotanya. namun, oknum terduga pelaku, Ikhawan Bukang, memilih untuk bungkam saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/10/2026).
Upaya konfirmasi serupa juga telah dikirimkan kepada Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung.
Meskipun pesan yang dikirimkan telah menunjukkan centang dua dan terbaca (read), hingga berita ini diturunkan, baik pihak terduga pelaku maupun Dandim Manggarai Barat belum memberikan tanggapan resmi.
Berita ini diterbitkan selain sebagai klarifikasi terkait penyelesaian kasus pemukulan terhadap anak di bawah umur, juga mengungkap dugaan kejanggalan atas kesepakatan perdamaian yang melanggar Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA).





































































![Desy Ratnasari [Instagram]](https://www.suaranusantara.co/wp-content/uploads/2021/05/desy-ratnasari-120x86.jpg)




