Labuan Bajo, suaranusantara.co — Sejumlah pekerja dan pemasok (supplier) nekat menyegel lokasi pembangunan gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Kamis (15/10/2026)
Aksi penyegelan ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas dugaan penipuan dan pengabaian komitmen pembayaran dari pihak kontraktor pelaksana, PT Joglo Multi Ayu.
Tindakan tegas para pekerja tersebut merupakan buntut dari janji manis manajemen kontraktor yang berkomitmen melunasi sisa pembayaran dalam tempo 1×24 jam dijanjikan akan dibayar pada jumat (16/10/2026), namun tidak kunjung direalisasikan.
Total tunggakan atas upah tenaga kerja dan material proyek nasional tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Kondisi ini pun memantik pertanyaan publik terkait ketegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemilik proyek/penyedia jasa, lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkesan membisu di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan pencairan anggaran dari pusat.
Proyek Milyaran Rupiah Terganjal Masalah Finansial
Proyek bernilai Rp37 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPMK) Nomor SPMK.PPK-03/GD/KPP.3109/2026 dan Kontrak Nomor PRJ.PPK-02/GD/KPP.3109/2026.
Kontraktor asal Jakarta tersebut dijadwalkan menyelesaikan pekerjaan selama 330 hari kerja terhitung sejak 22 Januari 2026. Namun di tengah perjalanan proyek, tata kelola keuangan penyedia jasa dinilai bermasalah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 15 warga yang terdiri dari supplier material lokal maupun non-lokal serta penyedia tenaga kerja yang hak-hak keuangannya belum dituntaskan.
Tunggakan terbesar tercatat pada pihak Tiara Mas dengan nilai mencapai Rp1.375.675.500. Sementara sisa puluhan hingga ratusan juta rupiah lainnya tersebar pada belasan warga lokal.
Kesaksian Pekerja dan Korban: Terdesak Kebutuhan Hidup
Dampak dari tidak dibayarkannya hak-hak pekerja menciptakan beban berat bagi para buruh dan mandor di lapangan. Ardus, salah seorang penyedia material pasir dan batu, mengungkapkan bahwa sisa keuangannya yang belum dibayarkan senilai Rp 47.000.000 dari total semula Rp. 77.000.000
”Saya sebagai penyedia material merasa sangat dirugikan, hak kami belum sepenuhnya terbayarkan. Sementara saya dituntut untuk menyediakan material di tempat lain jadi saya sangat kecewa sekali dengan sikap perusahan yang selalu menipu kami. Bila kontraktor belum juga melunasi uang saya maka material berupa besi dan bata akan saya sita,” ujar Ambros kepada awak media ini di Labuan Bajo pada jumat sore
Senada dengan Ardus, Rendy selaku penanggung jawab pengadaan sumur bor juga menanggung kerugian hingga Rp148.000.000. Meskipun sudah dicicil sejumlah Rp. 40 juta namun pembayaran lanjutan hingga kini tidak jelas muaranya.
”Kami sebagai korban sangat kecewa, kontraktor hanya memberi janji bohong. Semoga PPK juga turut membantu kami untuk mendesak kontraktor melunasi uang kami,” tegas Rendy.
Rendy menambahkan bahwa sebagian besar pekerja kini bertahan dalam kondisi keprihatinan di lokasi proyek karena ketiadaan biaya untuk makan maupun ongkos pulang.
”Banyak teman-teman yang masih tinggal di lokasi, karena untuk uang makan saja susah, apalagi biaya pulang. Mereka tidak mau ada aktivitas di lokasi sebelum dipertemukan dengan kontraktor,” imbuhnya.
Terancam Pidana dan Bungkamnya Pihak Terkait
Eskalasi kekecewaan para korban kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Seorang pekerja berinisial AM menegaskan bahwa minimnya komunikasi dan iktikad baik dari perwakilan manajemen PT Joglo Multi Ayu, yakni oknum bernama Arif dan Jefri, membuat para pekerja hilang kesabaran.
”Kami sudah berusaha hubungi dia dalam rangka meminta kepastian terkait pembayaran uang kami tetapi tidak dihiraukan. Bila dalam waktu dekat belum juga dibayar, maka kami akan sita semua barang yang ada di lokasi proyek” ujar AM.
Sayangnya, di tengah desakan keras para korban, baik perwakilan PT Joglo Multi Ayu maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Made Wirawan, memilih tidak memberikan respons.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu pagi telah terkirim dan terbaca, namun tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.
Bungkamnya pejabat terkait menimbulkan dugaan dan pertanyaan besar dari publik mengenai pengawasan serta mekanisme penyaluran dan pencairan keuangan proyek di lingkup KPP Pratama tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang proporsional bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.









































































