Jakarta, Suaranusantara.co – Ombudsman Republik Indonesia memanggil Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menyatakan berkomitmen hadir. Panggilan ini terkait dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga ikut serta dalam pemanggilan ini.
“Iya, kami kan sudah sampaikan di awal kan, kami akan hargai proses kerja dari lembaga lain ketika melakukan proses pemeriksaan semacam ini. Karena tentu kami juga punya pandangan berbeda kan terkait dengan masa tugas Pak Endar dan lainnya,” kata Ali pada Selasa (15/5/2023) kemarin.
Ali menyebut KPK menghargai proses Ombudsman terkait laporan dari Endar.
“Tentu kami menghargai upaya lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian membutuhkan keterangan ataupun klarifikasi dari KPK,” ujarnya.
“Tetapi, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan, nantinya karena itu kan bagian dari kolektif kolegial, nanti kita lihat di sana,” sambungnya.
Tindak Lanjut
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng menyatakan telah menindak lanjuti laporan Endar terkait dugaan maladministrasi pemecatannya.
Robert menyebut pada Senin (16/5/2023) kemarin, ,mereka telah memanggil pihak dari Polri untuk menggali menggali keterangan. Sementara untuk Endar sebagai pelapor dan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai salah satu terlapor diagendakan dipanggil pekan ini.
“Hari Senin hingga Rabu ada beberapa pihak (pelapor, terlapor dan para pihak terkait),” kata Robert.