ang ke tiga. Keterangan dari kedua orang Tu’a Golo selama tiga kali mediasi selalu berubah-ubah. Beberapa Pihak tidak hadir memenuhi undangan mediasi tahap tiga. Parahnya lagi keterangan kedua tu’a Golo Lenteng dinilai telah berbohong terhadap warga Dusun Lenteng saat BPN Mabar menggelar sidang mediasi ketiga pada, 1 November 2024.
Proses berlangsungnya sidang mediasi yang ke tiga di Kantor BPN Manggarai Barat, Jumat 1 November 2024.
Haji Idrus Safira selaku yang mewakili tujuh puluh orang warga Dusun Lenteng saat berlangsungnya sidang mediasi ketiga di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat sempat merasa keberatan dengan ketidak hadiran Haji Saryfudin Husen selaku pembeli dan Haji Zakaria selaku Tu’a Golo baru.
Padahal nenurut sejumlah warga Lenteng, kehadiran kedua pihak ini sangat dibutuhkan oleh warga dalam rangka mendapatkan keterangan yang jelas atas dokumen perolehan dari Harmin yang telah dijual kepada Haji Saryfudin Husen.
Usai berlangsungnya sidang mediasi ketiga, Haji Idrus Safira dalam keterangannya kepada suaranusantara.co menjelaskan Haji Majid selaku mantan Tu’a Golo Lenteng telah memberikan keterangan palsu di depan BPN dan Warga Lenteng.
“Haji Majid mantan tua Golo Lenteng memberikan keterangan palsu selama beberapa kali mediasi di BPN yakni pada tanggal 1 November 2024. Kata dia tanah dibuka oleh bapak Ismail pada tahun 1971, pada tahun 2012 pernah dibuat surat oleh bapak Ismail, luas tanah diukur sendiri oleh bapak Ismail. Waktu itu siapa yang kuat bekerja dia yg menguasai tanah, pada intinya saya mengukuhkan surat yang di bikin pada tahun 2012,” ungkap Idrus mengulang keterangan Haji Majid.
Dari keterangannya saudara Haji Majid di atas, saya Haji Idrus Safira mewakili generasi Dusun Lenteng membantah keterangan yang di sampaikan oleh saudara Haji Majid.
“Dari mana Haji Majid mengetahui bahwa tanah itu telah dibuka oleh Ismail pada tahun 1971. Apakah dia lihat dengan mata kepala sendiri atau dia dengar cerita dari orang tua terdahulu. Kalau dia lihat sendiri saya tidak percaya, karena pada tahun itu Haji Majid masih umur 6 tahun, Haji Majid lahir tahun 1965, jelas bahwa Haji Majid dengar cerita dari orang bukan mengetahui langsung peristiwa tahun 1971. Saya juga banyak dengar cerita dari org bahwa Harmin tidak punya bidang tanah di wae RI,i, yang ada bapanya tetapi tidak seluas 6 herkar,” ujar Idrus sembari meneruskan keterangannya.
Menurut saya, Idrus pernyataan sudara Haji Majid adalah pernyataan yang konyol dan menurut saya adalah upaya untuk menghilangkan status tanah adat.
“Kami masyarakat adat dusun Lenteng menginginkan bidang tanah itu untuk di bagi- bagikan ke anak cucu kami namun akan menjadi sia-sia bila Tu’a Golo tidak jujur dalam menyampaikan keterangan. Haji Majid mengatakan bahwa dia hanya mengukuhkan surat yang sudah dibikin pada tahun 2012, faktanya dia berbohong, Karena di dalam surat yang dia keluarkan pada tahun 2020 tidak jelas.
Surat keterangan perolehan hak atas tanah yang di keluarkan pada tahun 2020 berbunyi seperti ini:
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh, telah dilaksanakan penyerahan sebidang tanah kering berdasarkan pembagian tanah oleh tua adat terdahulu maka hari ini saya tua golo Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Menyerahkan/mengukuhkan sebidang tanah kering kepada saudara Harmin sebagai tindak lanjut dari tua adat terdahulu dan tanah tersebut di kuasai oleh yang bersangkutan, dan pelaksanaan pada hari ini untuk menjadi pegangan yang kuat dan menjadi bukti hukum tertulis agar sah menurut hukum yang berlaku.
Adapun letak dan ukuran serta batas-batas tanah kering tersebut sebagai berikut:
Letak/lokasi : Wae Ri’i, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat
Ukuran : lebar : +- 200 m
Panjang : +- 310 m
batas-batas:
Timur berbatasan dengan tanah milik Haji Kuba, Barat berbatasan dengan tanah milik Sahama, Utara berbatasan dengan tanah milik Abdullah, Selatan berbatasan dengan tanah milik Lukman, untuk membenarkan tanah milik tersebut di atas didukung oleh para saksi di bawah ini.
Demikian surat perolehan ini di buat untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.
Yang memberikan/menyerahkan tanah.
Tua golo Lenteng: ABDUL MAJID
yang menerima penyerahan tanah: HARMIN
SAKSI-SAKSI:
A. Abdullah
B. Sahama
C. Lukman
Mengetahui kepala desa golo mori: SAMAILA
Berdasarkan isi surat tersebut di atas Haji Idrus mengatakan kabur dan tidak jelas. Sebab nama tu’a adat terdahulu tidak disebut sebagaimana yang diterangkan dalam surat yang dikukuhkan oleh Haji Majid.
“Haji Majid mengatakan Berdasarkan pembagian tua adat terdahulu tidak di jelaskan nama tua adat yang membagi, karena sebelum tua golo haji Majid ada dua tua golo Lenteng. pertama: Haji Idris
Dibuktikan dengan pembagian tanah adat di Lengkong Lenteng tgl 2 juni 1997. Jumlah bidang tanah : 70 bidang, dan jumlah anggota 68 orang,
Pembagian kedua oleh Hamid Roni sebagai pengganti setelah Haji Idris meninggal dunia. Di dalam surat penyerahan itu juga tidak di cantum kan tanggal berapa dan tahun berapa di bagi oleh tua adat terdahulu,
- Sedangkan terkait nama dua orang saksi batas tanah yakni Abdullah dan Lukman seperti tertulis dalam surat di atas Haji Idrus dengan tegas mengatakan itu tidak benar.
“Terkait batas sebelah Utara Haji Idrus katakan itu tidak benar berbatasan dengan saudara Abdullah, karena setelah kami generasi tanya langsung kepada saudara Abdullah, saudara Abdullah bilang dia tidak punya bidang tanah di sebelah Utara. Berati Haji Majid mengeluarkan surat palsu. Sebelah selatan berbatasan dengan Lukman juga tidak benar, karena setelah kami generasi tanya ke saudara Lukman, saudara Lukman bilang Harmin tidak berbatasan langsung dengan saya, karena di antara tanahnya Harmin dan tanah saya itu masih tanah adat, hanya karena saya di janjikan 150 juta oleh harmin makanya sy tanda tangan. padahal saya tahu itu masih tanah adat tetapi mungkin karena Harmin sudah minta sama Haji Majid,” tutur Idrus.
Saat berada di ruangan mediasi, Idrus sempat lontarkan pertanyaan ke pihak BPN, apakah ada surat keterangan tolak waris dari Harmin sejak pertama kali di mohonkan ke BPN? Pihak BPN mengatakan : surat keterangan waris belum ada.
“Saya tanyakan ini ke pihak BPN, tujuanya ingin kami cari tahu yang sebenarnya apakah tanah yang di mohonkan oleh saudara Hamin tanah milik pribadi atau tanah milik Ismail bapaknya, karena kalau yan di mohonkan tanpa keterangan ahli waris berati tanah tersebut adalah tanah milik pribadinya Harmin, bukan tanahnya Ismail bapanya Harmin,” imbuhnya
Anehnya, saat mediasi tanggal 2 Oktober 2024 Harmin mengatakan dia tidak punya bidang tanah di Wae RI,i. Haji Majid juga mengatakan demikian, Harmin tidak punya tanah di wae RI,i. Jadi menurut saya surat yang di mohonkan oleh saudara Harmin di BPN itu abu-abu, tidak jelas.
Makanya saya minta ke pihak BPN kemarin saat mediasi tgl 1 November 2024 agar dokumen yang di mohonkan oleh saudara Harmin dikembalikan, karena dokumennya tidak jelas. Pihak BPN tetap rekomendasikan persoalan ini ke pengadilan negeri labuan bajo, dengan diberi waktu 90 hari.
Haji Idrus bersama generasi, saat mediasi ketiga mengaku kesal dengan saudara Haji Zakaria selaku tua golo sa,at ini, yang tidak konsisten dengan keputusannya, Awalnya mendukung warga, lalu tiba-tiba pada mediasi ketiga keputusannya berubah lagi.
“Dari awal mendukung pergerakan kami bahkan menyuruh kami generasi menyanggah bidang tanah yang di mohonkan oleh saudara Harmin di BPN, karena menurut haji Zakaria, Harmin tidak mempunyai bidang tanah di lokasi tersebut. Faktanya kemarin di depan kami yang hadir saat mediasi, pihak BPN membaca suatu surat pernyataan dari Haji Zakaria pada tgl 3 Oktober 2024,” ungkap warga dengan nada kesal.
Surat pernyataan dari Haji Zakaria saat mediasi kedua tgl 2 Oktober 2024 di BPN Manggarai Barat.
Pada Sidang mediasi kedua, Haji Zakaria keluarkan surat pernyataan yang dibacakan oleh pihak BPN saat berlangsungnya mediasi ketiga namun fisiknya tidak ditunjukan di hadapan warga. Isinya menerangkan bahwa di lokasi tersebut tidak ada tanah adat, yang ada tanahnya Ismail yg di wariskan ke Harmin seluas 66.000 M².
Dengan tidak ditunjukkannya surat pernyataan itu, warga yang hadir saat sidang melontarkan pertanyaan kepada pihak BPN.
“Surat itu tidak di tunjuk oleh pihak BPN pada kami yang hadir, hanya pihak BPN membacanya, sempat saya adu argumen dengan pihak BPN. Saya pertanyakan surat pernyataan itu, kenapa Haji Zakaria bisa keluarkan surat pernyataan itu, sementara dia keluar surat itu saat persoalan ini bejalan, apa lagi dia keluarkan pada tgl 3 November 2024 setelah mediasi ke 2 pada tgl 2 Oktober 2024, ada apa di balik semua itu?,” ujar Idrus
Haji Idrus menilai tanggapan BPN atas pertanyaan yang dilontarkannya dianggap tidak mendapatkan keadilan bagi masyarakat. Idrus mengibaratkannya seperti masyarakat yang berdiri di tengah padang pasir yang panas sedangkan Haji Zakaria berusaha mencari tempat teduh.
“Sehingga saya ibaratkan dalam soal yg kami hadapi ini perkara sedang berjalan, surat juga ikut berjalan, bagai mana masyarakat bisa mendapatkan keadilan kalau begini. Saya Ibarat Haji Zakaria tua golo Lenteng sa,at ini, dia menyuruh kami generasi berdiri di tengah Padang pasir yg panas sementara dia berada tempat yang teduh,” imbuhnya
Selain menghindari persoalan, warga dusun Lenteng juga menilai Haji Zakaria Mengabaikan kepentingan 70 orang warga adat yang membutuhkan hak atas tanah adat di Lengkong Wae Ri’i dan cendrung menguatkan pembelaan atas pengklaiman dari Harmin.
“Hak generasi yang jumlahnya kurang lebih 70 orang untuk mengambil kembali tanah adatnya tidak pernah dia dengar. Dia hanya dengar bisikan orang dari Harmin. sementara Tu’a golo ada karena ada masyarakat, tetapi kalau ada tua golo yang tidak mau dengar lagi keluhan masyarakat, berati tua golo itu tidak baik atau tua golo yg tidak bisa di percaya lagi,” ujar Haji idrus.
Meskipun harus menghadapi berbagai skenario yang sedang dibangun oleh pihak yang berniat menghilangkan status tanah adat, warga Dusun Lenteng tetap gigih memperjuangkan hak-haknya untuk mengembalikan tanah itu kepada warga.
“Kami selaku generasi tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak kami apapun resikonya walau dalam dugaan kami Haji Zakaria saat ini sudah menyeberang, mungkin di sana ada barang enak makanya dia nyeberang, tetapi kami yakin yang namanya barang busuk suatu saat akan tetap tercium baunya. Kami berharap semoga keadilan tetap berada di pihak kami selaku generasi dan tidak berpihak kepada para mafia,” tandas Idrus bersama warga.