Jakarta, Suaranusantara.co – Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkeyakinan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan mengambil keputusan yang adil dan objektif terkait dualisme kepemimpinan PD. Yasonna di yakini bisa melihat mana Partai Demokrat yang sah dan mana yang bukan.
“Kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Ia menanggapi pernyataan Yasonna yang menyebut memberi waktu tujuh hari lagi bagi Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas pendaftaran. Setelah tujuh hari yang di tetapkan, Yasonna akan mengambil keputusan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
“Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya di minta di lengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” jelas Herzaky.
Dia menyebut saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ataupun susunan kepengurusan Parpol, patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 juncto UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017.
“Sudah sangat jelas mekanisme dan aturan di situ,” tegas Herzaky.
Jika sampai dengan tenggat waktu, tambah Herzaky, berkasnya tidak dapat di lengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Dengan demikian, Kemenkumham tidak bakal proses ke tahap selanjutnya.
“Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang di pakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,” tutup Herzaky.