LABUAN BAJO.SUARANUSANTARA.CO-Lima bulan sudah berlalu. Namun, keluarga masih belum yakin, kematian Bayu Aji(26) pemuda Asal Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pada 5 Agustus 2024 Lalu pemuda ini mengalami kecelakaan tunggal Di jalan Pantai pede, Desa Gorontalo.
Sampai saat ini pihak Polres Manggarai Barat tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus ini.
Setelah SP3 Lantas keluarga membuat pengaduan masyarakat berisi dugaan tidak pidana umum. penganiyaan, yang kemudian diteruskan ke Reskrim untuk Di tindaklanjuti, terbit pada tanggal 6 September 2024 lalu keluarga langsung melakukan proses laporan pidana umum beberapa hari setelahnya, dengan membawa berkas-berkas bukti yang diyakini keluarga dapat membantu proses penyelidikan.
Sampai hari ini proses di pidana umum(Pidum) telah berjalan kurang lebih 4 bulan dimana dari SP2HP yang keluarga terima sebanyak 2 (dua) kali digambarkan bahwa ada beberapa proses yang sudah dilakukan diantaranya pemeriksaan beberapa saksi dan olah TKP.
Beberapa kali pihak keluarga datang menemui Kanit Pidum dan juga terakhir bertemu Kasat Reskrim, namun jawaban yang diterima keluarga tetap sama dimana dijelaskan tentang pemeriksaan saksi, dan dokter yang belum kunjung selesai.
Terkait pelaksanaan dokter keluarga pertama kali mendapat informasi melalui komunikasi via telpon dengan penyidik pembantu Briptu Simon T. Nayo tepatnya tanggal 26 september 202 lalu.
“Namun sampe sekarang dikatakan,bahwa masih satu atau dua dokter lagi yang belum bisah memenuhi panggilan dengan alasan sibuk dan sedang berada luar kota.
“Yang menjadi pertanyaan kami sudah berapa kali dokter ini dikirim surat panggilan. begitupun dengan langkah-langkah lain diantaranya penggeledahan alat komunikasi, pemeriksaan sample darah, pemeriksaan sidik jari. yang sampai hari ini keluarga belum mendapatkan kabar apakah sudah dilakukan atau belum.”ungkap Ut
Lebih lanjut Ut mengatakan bahwa kami pihak keluarga cukup khawatir dengan proses yang hari ini sedang berjalan, dimana pihak keluarga belum mendapatkan informasi terkait hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang tertera didalam SP2HP.
Dalam hal ini keluarga merujuk pada peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana Di Lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 yang berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan kepada pelapor baik diminta ataupun tidak diminta.
Sampai saat ini keluarga baru memperoleh 2 (dua) kali SP2HP yang diberikan tanggal 31 Oktober,dan 18 desember 2024.
Kami dari pihak keluarga masih belum tahu, apa ini benar-benar kecelakaan tunggal, atau ada penyebab yang lain,karena kami belum mengetahui hasil penyelidikan dari kepolisian Manggarai Barat atas peristiwa Kematian Bayu Aji.*tutup Ut Adenala