Oleh: Rakhsan. G, Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Sudrajad Dimyati terjerat kasus korupsi, lantas apa dampaknya terhadap etika profesi? Dalam menjalankan suatu profesi, dikenal yang namanya etika profesi. Etika profesi ini diperlukan dengan tujuan agar suatu profesi tidak melanggar batas yang sudah ditentukan, yang dapat merugikan berbagai pihak.
Etika profesi memberi batasan mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh suatu profesi. Sehingga dengan adanya etika profesi, terdapat seperangkat aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan suatu profesi.
Hukum dianggap sebagai sesuatu yang independen atau sebagai sesuatu yang terlepas dari tata kehidupan sosial. Pandangan yang demikian itu menganggap bahwa struktur dan aturan hukum tersebut berada dalam tataran teoritis, sementara tindakan atau perilaku berada dalam tataran kehidupan.
Tapi, meskipun etika telah diketahui para pihak yang menjalankan sebuah profesi, secara umum masih banyak orang yang melanggar etika yang telah disediakan di dunia kerja. Ada beberapa kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia yaitu kasus hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap.
Awal Mula Perkara
Perkara ini berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang. Laporan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
Kemudian pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim
Lalu pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, tim Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi Selang beberapa waktu, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar $205.000 dan 50 juta rupiah yang diterima dari penyerahan secara pribadi.
Maka berdasarkan kasus Sudrajad Dimyati yang menerima suap, tersangka mendapatkan sanksi Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 : pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Semakin banyaknya kasus pejabat publik yang terjerat dengan kasus korupsi maka secara tidak langsung akan menjatuhkan nama insitusi dan menurunkan angka persentase kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pada kondisi yang berbeda maka masyarakat akan menjadi apatis terhadap apa yang tengah terjadi di publik, hal ini tentu perlu dibenahi demi terciptanya integrase antara pemerintahan, lembaga peradilan dalam negeri maupun dari masyarakat yang seharusnya dapat menggunakan lembaga peradilan untuk dapat melindungi hak – hak yang tidak didapatkannya.
Maka dari itu agar dapat terciptanya Indonesia Emas 2045 pada generasi muda, semua pihak perlu terlibat dalam melakukan perbaikan pada sistem pelayan publik dan menjadikan nya sebagai salah satu platform yang terintegrasi dan disertai dengan tata cara pelaksanaan, pelaporan hingga tata cara hukum yang dapat dipangkas menjadi yang dapat lebih dipahami oleh masyarakat secara luas.
Dilain sisi demi terciptanya generasi yang memiliki integritas dan dapat menghapus korupsi yang telah menjadi budaya turun temurun secara tidak langsung, perlu ditingkatkannya sosialiasi maupun edukasi yang ketat terkait dengan kampanye anti korupsi. Disamping itu pun perlu ditingkatkan nya kembali pelatihan terhadap para profesi hukum yang akan didukung oleh satgas anti korupsi sebagai pihak yang akan menjadi indikator seberapa berhasil nya program yang diupayakan oleh pemerintah untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia