Jakarta, Suaranusantara.co -JPU (Jaksa Penuntut Umum) meminta majelis hakim agar menolak nota pembelaan Ferdy Sambo. Menurut JPU, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Selain itu juga ada kekhawatiran pledoi itu dapat menggugurkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
“Menolak sluruh pledoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” demikian ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (27/1/2023).
Oleh karenanya, JPU meminta hakim memberi putusan sesuai tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023, setelah Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan agar ia mendapatkan vonis seadil-adilnya. FS menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
FS menuangkan 10 alasan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan. Ia mengawali pledoi dengan mengucapkan permintaan maaf atas kasus ini kepada semua pihak. “Di tengah persidangan yang begitu sesak dan penuh tekanan ini, saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban Yosua, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” ucap Sambo.
Ia menambahkan permohonan kepada Kapolri dan jajarannya, juga Kepolisian Republik Indonesia yang sangat ia cintai. Juga kepada masyarakat Indonesia yang menurutnya telah terganggu dengan peristiwa ini. FS juga mengucapkan permohonan maaf kepada istrinya Putri Candrawathi dan anak-anak, karena harus ikut terdampak akibat perbuatan tindak pidana ini.
FS mengaku telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, Bahkan berdo’a semoga Tuhan mengampuninya. Serta selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada keluarganya.