Jakarta, Suaranusantara.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan ke DPR terkait perlu atau tidaknya masuk pasal penghinaan terhadap presiden di revisi UU KUHP. Sehingga Jokowi akan ikut saja sejauh untuk kepentingan bangsa.
Hal itu di sampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd yang di unggah pada Rabu malam, 9 Juni 2021. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku sudah tanyakan sikap Presiden Jokowi terkait isu tersebut.
“Menurut Pak Jokowi sbg Presiden “mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara”, kata Mahfud dalam twit-nya.
Tidak Pernah Lapor
Ia menyebut bagi Jokowi sebagai secara pribadi, masuk atau tidaknya pasal itu sama saja. Pasalnya, Jokowi sudah sering di hina dan tidak pernah melaporkan orang-orang yang menghinanya.
“Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan,” tutur Mahfud menirukan omongan Jokowi.
Ia menyebut rencana revisi KUHP sudah di mulai sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2005. Yaitu ketika Hamid Awaluddin menjabat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Saat itu, ia masih menjadi anggota DPR. Sementara Ketua Tim dari pemerintah saat itu adalah Muladi.
“Isi RKUHP itu di garap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkumham Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY,” jelas Mahfud.